Terganjal Aturan Tata Ruang! Terkuak Alasan Pemkot Mataram Tak Bisa Rehab Rumah Korban Banjir

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 10:40 WIB
M Nazaruddin Fikri
M Nazaruddin Fikri

 

LombokPost– Harapan Ani, warga di Mataram Timur mendapatkan penanganan atas rumah yang rusak akibat banjir 6 Juli 2025 masih terbentur aturan. Pemerintah Kota Mataram memastikan telah melakukan survei, namun sebagian rumah yang menjadi objek pemberitaan berada di kawasan sempadan sungai.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram M. Nazaruddin Fikri mengatakan, survei dilakukan atas perintah Wali Kota Mataram. Hasilnya telah dituangkan dalam laporan tertulis. 

“Untuk rumah warga yang terdampak banjir, kami sudah melakukan survei atas perintah Bapak Wali Kota dan hasilnya juga sudah kami sampaikan dalam laporan tertulis. Dinas PUPR juga sudah melakukan survei secara terpisah,” kata Fikri pada Lombok Post, Minggu (23/8).

Hasil survei menunjukkan, sejumlah rumah berada di kawasan sempadan sungai. Bahkan, terdapat bagian rumah yang berdiri di atas saluran.

Kondisi inilah yang membuat Pemkot tidak bisa serta-merta mengalokasikan anggaran rehabilitasi maupun rekonstruksi. “Dari hasil survei tersebut, objek rumah yang dimaksud berada di kawasan sempadan sungai. Bahkan ada bagian rumah yang berdiri di atas saluran,” jelasnya.

Menurut Fikri, penanganan rumah di lokasi tersebut harus mempertimbangkan kewenangan serta ketentuan berlaku. Pemerintah tidak ingin intervensi menggunakan anggaran daerah justru menimbulkan persoalan hukum maupun tata ruang di kemudian hari.

Namun, dia menegaskan kondisi tersebut bukan berarti Pemkot mengabaikan warga terdampak. Pemerintah tetap memahami kebutuhan masyarakat.

Namun bantuan harus diberikan dengan memperhatikan legalitas lahan dan ketentuan kawasan sempadan sungai. “Jadi bukan berarti pemerintah tidak memperhatikan kondisi warga. Kami memahami kebutuhan masyarakat yang rumahnya terdampak. Namun, dalam memberikan bantuan, pemerintah harus memastikan aspek legalitas lahan dan ketentuan terkait kawasan sempadan sungai terpenuhi,” tegasnya.

Di sisi lain, Fikri menjelaskan, penanganan pascabanjir saat itu diarahkan pada pembangunan hunian sementara (huntara). “Pada saat itu, anggaran bantuan yang tersedia juga lebih diprioritaskan untuk pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak di Pamotan dan Karang Taliwang,” terangnya.

 

Baca Juga: Upaya Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Selaparang Bekali Siswa SMAN 9 Mataram Edukasi Hukum

Untuk persoalan bronjong dan pengamanan tebing di sekitar lokasi, Pemkot tidak bisa bekerja sendiri. Penanganannya harus dikoordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) yang memiliki kewenangan terhadap sungai.

“Untuk persoalan pengamanan tebing dan bronjong, tentu penanganannya perlu dikoordinasikan,” ujarnya.

Fikri memastikan Pemkot tetap mencari opsi penanganan yang memungkinkan bagi warga Karang Monjok. Namun, setiap intervensi harus mempertimbangkan kondisi lokasi, status lahan, serta aturan berlaku.

“Pemerintah tetap mencari langkah yang memungkinkan membantu masyarakat, tetapi setiap intervensi harus disesuaikan dengan kondisi lokasi, status lahan, serta ketentuan yang berlaku agar penanganannya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tandasnya.

Persoalan rumah warga yang berada di kawasan sempadan sungai tidak hanya berkaitan dengan penanganan pascabencana. Penataan dan pengawasan bangunan di kawasan tersebut juga menjadi sorotan kalangan dewan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Ismul Hidayat menilai pemerintah kota harus lebih tegas menata bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai. Terlebih, sejumlah bangunan di beberapa titik kini berada dalam kondisi rawan akibat tergerus arus dan longsoran tanah.

“Pemerintah kota harus lebih tegas,” ucap Ismul.

Dia menilai persoalan sempadan sungai tidak bisa terus dibiarkan. Keberadaan bangunan yang berdiri nyaris di bibir sungai berpotensi mempersempit ruang aliran sekaligus meningkatkan risiko ketika debit air meningkat.

“Aturannya jelas. Dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, sempadan sungai memiliki fungsi mengalirkan debit air, mencegah erosi dan pencemaran, serta membatasi pembangunan demi menjaga keamanan ekosistem,” imbuh politisi PKS ini.

 

Baca Juga: Operasi Gabungan di Mataram Sita Ribuan Bungkus Rokok Diduga Ilegal

Ismul mencontohkan kondisi sejumlah rumah di kawasan Marong Jamak yang berada di tepi Sungai Jangkuk. Pada beberapa titik, tebing sungai terlihat mengalami longsor dan menyisakan puing bangunan.

Bahkan, terdapat struktur rumah yang tampak menggantung di atas tebing. Kondisi tersebut, kata dia, semestinya menjadi peringatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan sempadan sungai.

“Selain karena pendangkalan, persoalan semacam ini membuat aliran sungai tidak optimal,” ujarnya.

Dia bahkan mengungkapkan adanya pal batas sempadan sungai yang berada di dalam rumah warga. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam penataan ruang di sekitar sungai.

“Ada pal sempadan sungai yang berada di dalam rumah warga,” ungkapnya.

Menurut Ismul, pemerintah perlu melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai. Tidak hanya kondisi fisik bangunan, proses perizinan dan status keberadaannya juga perlu ditelusuri.

“Harus ada tindak lanjut nyata. Kalau melanggar, ya ditertibkan,” katanya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Ismul Hidayat Komisi III DPRD Mataram Nazaruddin Fikri Disperkim Mataram Sempadan Sungai Banjir Mataram Timur