LombokPost - Terungkapnya indikasi transaksi judi online (judol) yang melibatkan penerima bantuan sosial (bansos) membuat ribuan warga Kota Mataram terancam gigit jari.
Berdasarkan hasil pemadanan data kependudukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kemensos, sebanyak 4.467 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Mataram terancam dicoret dari daftar penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengonfirmasi bahwa ribuan KPM tersebut terdeteksi memiliki riwayat transaksi yang terhubung dengan akun judi online.
"Ditemukan oleh PPATK bahwa mereka terlibat judi online. Permasalahannya, mereka otomatis tidak bisa lagi mendapatkan bansos (exclude)," tegas Muzakkir.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Judol Ujangbet Jaringan Kamboja, Pakai Pulsa untuk Samarkan Transaksi Deposit
Ironisnya, fenomena ini justru didominasi oleh warga dari kategori sangat miskin. Data Dinsos mencatat warga kategori Desil 1 menyumbang angka tertinggi sebanyak 1.509 KPM (33,78%), disusul Desil 2 sebanyak 1.231 KPM (27,54%), Desil 3 sebanyak 958 KPM (21,44%), dan Desil 4 sebesar 769 KPM (17,22%).
Secara sebaran wilayah di enam kecamatan Kota Mataram, Kecamatan Sandubaya mencatatkan angka keterlibatan tertinggi:
Sandubaya: 1.032 KPM
Ampenan: 999 KPM
Mataram: 670 KPM
Selaparang: 634 KPM
Cakranegara: 614 KPM
Sekarbela: 518 KPM
Kasus di Mataram ini merupakan bagian dari temuan nasional, di mana Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf mengungkapkan ada sekitar 1,49 juta KPM di seluruh Indonesia yang saat ini ditangguhkan akibat terindikasi transaksi judi online.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan