LombokPost - Sistem pemadanan data otomatis antara Kementerian Sosial dan PPATK yang memblokir bansos bagi warga terindikasi judi online ternyata berpotensi memicu ketidakadilan di lapangan.
Dinas Sosial Kota Mataram menemukan banyak kasus di mana penerima manfaat sebenarnya tidak mengerti sama sekali tentang judi online.
Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakkir Walad, menjelaskan bahwa tidak sedikit NIK atau nomor ponsel warga miskin yang disalahgunakan oleh pihak lain, seperti anak, cucu, hingga oknum agen jasa keuangan.
"Banyak warga miskin yang tidak paham judi online. NIK atau nomor telponnya dipinjam atau disalahgunakan oleh anak atau cucunya. Ada juga kasus agen jasa keuangan seperti BRILink yang menerima setoran tunai tanpa tahu uang itu dipakai deposit judol. Begitu transaksi berjalan, yang kena imbas seluruh anggota keluarga," jelas Muzakkir.
Baca Juga: Kemensos Tangguhkan Bansos untuk 1,49 Juta KPM akibat Terindikasi Main Judol
Selain masalah peminjaman NIK, perubahan skema pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang kini disalurkan langsung secara tunai ke rekening pribadi juga menjadi celah.
Ketika saldo bansos dipakai bertransaksi di luar peruntukan utama (seperti belanja online lain atau platform digital yang mencurigakan), sistem AI kementerian langsung mencatatnya sebagai pelanggaran peruntukan.
Menanggapi hal ini, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menegaskan bahwa status penangguhan bagi 1,49 juta KPM secara nasional masih bersifat sementara.
Pemerintah saat ini masih menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran dan verifikasi faktual di lapangan agar warga yang menjadi korban penyalahgunaan NIK tetap bisa mendapatkan haknya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan