Dinas Kominfo Mataram Gencarkan Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 17:28 WIB
Grafis lima ciri rokok ilegal
Grafis lima ciri rokok ilegal

 

 

 

LombokPost– Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan sosialisasi dan kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Upaya tersebut diarahkan tidak hanya untuk mendukung penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar menjauhi peredaran dan konsumsi rokok ilegal.

Kepala Dinas Kominfo Kota Mataram M Ramadhani menegaskan, istilah “gempur rokok ilegal” mencerminkan sikap perlawanan terhadap peredaran produk tembakau ilegal. Dalam konteks tersebut, Kominfo mengambil peran di sisi hulu melalui edukasi, literasi, dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

“Jadi saya pikir kata gempur rokok ilegal itu kan artinya menunjukkan bahwa kita betul-betul permusuhan, perlawanan dengan rokok ilegal ini,” ujarnya, Selasa (1/9).

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku peredaran rokok ilegal merupakan ranah aparat penegak hukum. Sementara Kominfo memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat memahami aturan, sanksi, serta dampak yang ditimbulkan dari peredaran maupun konsumsi rokok ilegal.

Materi sosialisasi mencakup berbagai aspek. Mulai dari ketentuan hukum dan sanksi, dampak terhadap kesehatan, hingga kerugian negara akibat rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. 

Pesan tersebut disebarluaskan melalui media massa, media elektronik, maupun berbagai platform komunikasi yang dimiliki dan digunakan pemerintah. “Kalau aparat penegak hukum itu di bagian sanksinya. Tetapi kalau kita lebih kepada edukasi, membangun literasi, kesadaran di hulunya untuk mencegah kalau bisa,” terangnya.

Strategi komunikasi pun tidak dibuat seragam. Kominfo menyesuaikan medium dan gaya penyampaian pesan berdasarkan kelompok usia yang menjadi sasaran kampanye.

Baca Juga: Pemkot Mataram Resmikan TPU Pandan Salas di Mayura

 

Untuk generasi muda, khususnya Gen Z, media sosial menjadi salah satu kanal utama karena dinilai lebih dekat dengan keseharian mereka. Sementara kelompok masyarakat dewasa yang lebih terbiasa mengakses media konvensional akan dijangkau melalui media mainstream dengan pendekatan komunikasi yang berbeda.

“Intinya strateginya komunikasi, jenis komunikasi dan media komunikasi yang digunakan menyesuaikan dengan umur daripada target sasaran yang dikampanyekan,” tegasnya.

Pendekatan tersebut juga diarahkan mencegah anak-anak dan generasi muda mulai mengenal rokok sejak dini. Menurutnya, merokok sendiri sudah memiliki risiko bagi kesehatan.

Terlebih jika produk yang dikonsumsi merupakan rokok ilegal tidak memberikan kepastian mengenai kualitas dan kandungannya. “Kalau memang Gen Z ya kita pakai media sosial, media yang memang friendly dengan mereka, sehingga pesan itu bisa cepat sampai dan mudah dimengerti,” ujarnya.

Komitmen terhadap kampanye “Gempur Rokok Ilegal” juga disebut tetap dijaga secara konsisten. Namun, konsistensi tersebut tidak cukup hanya dilihat dari keberlangsungan program dan tersedianya anggaran. 

Efektivitas kampanye harus diukur melalui hasil yang dicapai di lapangan. “Harus diukur, kalau menurut saya dievaluasi seberapa efektivitasnya. Apakah anggaran penegakan hukumnya atau sosialisasinya naik atau turun. Kalau tambah naik, harusnya pengguna rokok ilegal juga berkurang,” katanya.

Ia mengingatkan, program yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak boleh berhenti hanya karena dukungan anggaran berkurang. Menurutnya, justru keberlanjutan kampanye ketika dukungan anggaran tidak lagi sebesar sebelumnya menjadi salah satu ukuran nyata konsistensi pemerintah.

“Seandainya tidak ada lagi dukungan anggaran untuk sosialisasi atau penegakan hukum, apakah kita juga masih melakukan hal yang sama? Jangan sampai hilang juga ketika dananya nggak ada,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami persoalan rokok ilegal. Tidak hanya berkaitan dengan kesehatan pengguna. 

Baca Juga: Murni Swadaya Tanpa Proyek! Wali Kota Mohan Puji Inovasi Dinas Pertanian Sulap Lahan Kosong BPP

 

Peredarannya turut berdampak terhadap penerimaan negara karena setiap batang rokok yang memenuhi ketentuan dikenakan cukai. Semakin banyak rokok beredar tanpa cukai, semakin besar pula potensi penerimaan negara yang hilang. 

Padahal, penerimaan dari cukai hasil tembakau dikembalikan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Termasuk bidang kesehatan, pendidikan, serta dukungan terhadap sektor pertanian dan usaha masyarakat.

Karena itu, kampanye “Gempur Rokok Ilegal” dipandang bukan semata-mata sebagai upaya membatasi konsumsi rokok. Melainkan juga bagian dari edukasi masyarakat mengenai dampak hukum, kesehatan, dan ekonomi dari peredaran produk tembakau ilegal.

“Bisa juga untuk hal-hal lain yang bersifat bantuan usaha, subsidi kepada petani dan lain sebagainya. Petani tembakau maupun yang bukan tembakau itu juga menikmati hasil cukai tembakau,” pungkasnya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Gempur Rokok Ilegal Kominfo Mataram Ramadhani Kominfo Kota Mataram Sosialisasi DBHCHT Cukai Tembakau