Minta Izin Menjual Minuman Beralkohol, Berkas Kafe Tertahan

Chia • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 09:55 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

LombokPost - Sejumlah permohonan izin usaha kedai kopi di Kota Mataram tertahan di meja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pasalnya, para pemilik usaha menyertakan pengajuan izin penjualan minuman beralkohol (minol) dalam berkas perizinan mereka.

"Sejak saya menjabat, tidak banyak. Adapun yang mengajukan itu belum bisa berproses karena beberapa kafe tersebut mengajukan izin penjualan minuman beralkohol," kata Kepala DPMPTSP Kota Mataram Novian Rosmana. 

Novian menegaskan, ada syarat ketat yang harus dipenuhi jika pelaku usaha ingin menjual minol. Kafe tersebut wajib mengantongi sertifikasi hotel bintang tiga. Penilaian untuk memperoleh sertifikasi tersebut juga dilakukan secara independen oleh tim di bawah kementerian, bukan dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Main Billiard yang Nyaman dan Murah di Kota Mataram, Dilengkapi dengan Cafe Hidden Gem

Pertumbuhan coffee shop di Kota Mataram memang mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

 Meski demikian, Novian mengakui belum semua tempat usaha tersebut mengantongi izin resmi.

Terkait pengawasan dan sosialisasi perizinan, DPMPTSP tidak bekerja sendiri. Penertiban keberadaan kafe turut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lain, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata.

“Untuk sosialisasi dan imbauan agar mereka mau mengurus izin, itu bukan hanya ranah kami, tapi ada juga Dinas Pariwisata di situ,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan, izin miras sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tempat yang sudah ada ditentukan. Dengan itu, dirinya berharap agar pelaku usaha baik cafe bahkan toko retail tetap menaati aturan tersebut. 

“Ya kalau tidak, kita akan tetap tarik,” jelasnya. (chi) 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
COFFEESHOP MATARAM DPMPTSP Mataram Mataram minol cafe