LombokPost--Pengoperasian Tempat Pemakaman Umum (TPU) Harum Monjok yang digadang-gadang bakal menjadi kompleks pemakaman terbesar dan paling modern di NTB belum bisa dilakukan.
Meski ragam fasilitas seperti area bernuansa taman, hingga sistem pelayanan telah siap, TPU seluas dua hektare ini dipastikan belum bisa menerima jenazah untuk dimakamkan.
“Selama perwal tata tertib pemakaman belum keluar dari Bagian Hukum, ya belum bisa kita operasionalkan atau dimanfaatkan. Dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) nya belum terbentuk, Itu mankanya belum bisa kita operasikan,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram Nazarudin Fikri.
Aturan tersebut menjadi syarat karena Pemkot bakal memberlakukan skema biaya pelayanan pemakaman.
Nazarudin meluruskan, pemerintah tidak bermaksud memungut retribusi semata dari musibah warga, melainkan untuk biaya operasional terintegrasi serta pemeliharaan kawasan jangka panjang agar pemakaman tidak terbengkalai.
“Supaya kapasitasnya bisa tetap terjaga. Satu keluarga tidak bisa dijejerkan,” jelaskan.
Baca Juga: TPU Harum Diproyeksikan Jadi Pemakaman Sentral Terbesar di NTB
Sebagai gambaran awal, Disperkim mengadopsi belajar dari pengelolaan TPU Karang Medain yang dikelola oleh yayasan.
Estimasi paket pelayanan pemakaman lengkap mencakup tukang gali, penyediaan tenda, hingga sound system diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 1,3 juta untuk sekali prosesi.
“Itu dari lama memang Yayasan yang kelola, dan fine-fine aja,” jelasnya.
Selain itu, ada pula opsi biaya pemeliharaan berkala untuk pemotongan rumput agar kompleks makam tetap rapi layaknya taman kota.
Sejatinya, draf regulasi dari Disperkim sudah rampung disusun melalui uji publik dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Pokja Perumahan.
Saat ini draf tersebut tertahan di Bagian Hukum Setda Kota Mataram untuk mengkaji opsi pencantuman aturan pada Perda Retribusi yang sudah ada, untuk memangkas waktu tanpa harus membuat Perda baru dari nol.
Nazarudin juga menambahkan, skema biaya dan tata tertib ketat ini hanya berlaku untuk TPU besar milik pemerintah daerah seperti TPU Harum Monjok.
Sementara untuk pemakaman warga berskala kecil di tingkat lingkungan, pengelolaannya akan diserahkan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) setempat.
Baca Juga: Ketua DPRD Mataram Puji Keberanian Pemkot Sediakan TPU Harum 1,5 Hektare
“Tidak semua, ada juga yang dikelola warga ya,” jelasnnya.
Selain TPU Harum untuk umat Muslim, Pemkot juga telah menyediakan lahan khusus bagi umat Hindu untuk menjaga ketenteraman warga Mataram yang heterogen.
“Masih menunggu arahan lanjutan untuk desain dan sebagainya,” jelasnya.
Hal tersebut juga pernah disampaikan Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menegaskan, penyusunan payung hukum ini sangat penting agar penarikan tarif memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai perundang-undangan.
Namun, ia memastikan orientasi kebijakan ini bukan untuk komersialisasi, melainkan untuk keberlanjutan perawatan fasilitas.
“Saya kira akan dibijaksanai soal itu, tetapi tujuan sebenarnya arahnya untuk pemeliharaan,” ujarnya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan