Usut Dugaan Aborsi RS MM, Dikes Mataram Bidik Sanksi Berat

Chia • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 14:34 WIB
EMIRALD ISFIHAN
EMIRALD ISFIHAN

 LombokPost — Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram mulai menguliti dugaan praktik aborsi ilegal yang menyeret Rumah Sakit (RS) MM dan seorang oknum dokter berinisial S.

Tim gabungan diterjunkan langsung ke lokasi untuk membongkar indikasi kejahatan medis yang mencoreng dunia kesehatan tersebut.

“Tim kami tadi pagi sudah turun ke Rumah Sakit MM dan juga langsung melakukan klarifikasi kepada dokter S, langsung dilakukan klarifikasi serta pimpinan rumah sakit berserta dengan para petugas yang melayani,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram Emirald Isfihan.

Penggerebekan administrasi dan pemeriksaan lapangan itu melibatkan tim teknis Dikes Kota Mataram, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Mataram, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.

Ini merupakan tindak lanjut atas isu liar yang meresahkan publik. Tim telah memeriksa secara menyeluruh seluruh dokumen pelayanan, rekam medis, data pasien, hingga kesesuaian jenis obat-obatan dan alat medis yang digunakan.

Baca Juga: Warning Keras dr. Emirald ke Nakes Mataram: Jangan Coba-Coba Bikin Tindakan Medis di Luar RKK!

“Tentu dari sana nanti kita bisa melihat indikasi-indikasi teknis yang bisa dibaca dari pola penggunaan obat tertentu. Semua data dan klarifikasi tertulis dari RS MM sudah kami amankan untuk dianalisa,” jelasnya.

Emirald menjelaskan, keterlibatan DPMPTSP dalam sidik lapangan ini bertujuannya untuk mempercepat eksekusi sanksi jika pelanggaran terbukti secara sah.

Secara regulasi, DPMPTSP memiliki kewenangan mengeksekusi pencabutan izin operasional fasilitas kesehatan berdasarkan rekomendasi teknis Dikes.

Ia menegaskan, kasus ini telah menyita perhatian serius jajaran pimpinan daerah. Langkah investigasi ini mendapat atensi penuh dari Wali Kota Mataram dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram untuk memastikan iklim pelayanan medis di Mataram tetap aman, berstandar, dan taat hukum.

“Kami ingin pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan tidak ada praktik praktik illegal,” ucapnya.

Baca Juga: ​Waspada Silent Killer di Balik Kemudahan Era Digital, dr. Emirald Ajak Warga Imbangi Gaya Serba Online

Skenario sanksi berat pun telah disiapkan. Dikes tidak hanya membidik oknum dokter S secara personal. Tetapi juga membuka peluang menyeret institusi RS MM beserta tenaga kesehatan lain yang diduga terlibat dalam pusaran praktik haram tersebut.

“Jika terbukti ini bukan sekadar ulah oknum melainkan dikemas dalam bentuk pelayanan rumah sakit, maka imbasnya akan meluas. Tidak hanya dokter S, fasilitas dan SDM pendukungnya juga akan kena sanksi tegas, termasuk ancaman rekomendasi pencabutan izin operasional," pungkasnya.

Saat ini, Dikes Kota Mataram masih mengolah seluruh temuan bukti dan keterangan saksi bersama tim ahli medis secara objektif. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur mengakses atau meminta tindakan medis terlarang yang melanggar hukum.

Baca Juga: Lansia Mataram Meningkat, dr. Emirald: Petugas Harus Jemput Bola Pantau Pasien Kronis

“Mengenai tenggat waktu, yang jelas kita melakukan analisa pasti,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, telah resmi melaporkan kasus dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan salah satu rumah sakit swasta di Kota Mataram, ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat. LPA mendorong agar oknum dokter tersebut segera dijatuhkan sanksi.

"Kami sudah melaporkan dr IKS alias dr S dan RS MM dalam kasus aborsi (ilegal) ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat, Kepala Dinas Kesehatan Mataram, serta Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia wilayah NTB," katanya. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
Dikes RS Mataram IDI LPA