LombokPost– Sebanyak 4.467 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi online (judol). Dari jumlah tersebut, kelompok lansia dan jompo turut terdampak pemblokiran bantuan.
Kondisi ini mendapat perhatian Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram Muhammad Al Hariri. Ia meminta Dinas Sosial (Dinsos) memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
“SDM masyarakat kita kan beraneka tingkatan, sehingga fungsi sosialisasi yang masif dan terukur diperlukan,” katanya, Minggu (6/9).
Hariri menilai masih banyak penerima bansos yang belum mengetahui apakah bantuan mereka masuk dalam daftar yang terblokir atau tidak. Menurut politisi PPP tersebut, penyampaian informasi tidak cukup dilakukan melalui satu kanal.
Informasi harus menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah. Mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT perlu memahami mekanisme pemblokiran dan pengajuan sanggah.
Dengan begitu, warga yang merasa terdampak bisa segera diarahkan ke jalur yang tepat. “Kalau perlu diumumkan di masing-masing tempat ibadah guna menjangkau informasi tersebut,” ucapnya.
Kecamatan, kelurahan sampai tingkat RT perlu paham dan mengetahui. Sehingga mudah mengarahkan warganya untuk segera melaporkan diri ke kelurahan. “Melalui operator SIKS-NG untuk mengajukan hak sanggah dan seterusnya,” jelasnya.
Baca Juga: Nyayu Ernawati Desak Kominfo Matikan Nomor HP Pelaku Grooming
Hariri mengatakan masyarakat yang merasa bantuan sosialnya terblokir perlu melapor ke kelurahan. Pengajuan dapat dilakukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Langkah tersebut penting agar warga mengetahui penyebab pemblokiran. Sekaligus menggunakan hak sanggah sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Hariri menilai kebijakan Kementerian Sosial memblokir bansos bagi penerima yang terindikasi terkait judi online perlu disikapi secara bijak. Menurutnya, upaya pemerintah memberantas praktik judi online patut didukung.
Namun, pelaksanaannya tetap harus memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak dirugikan. Terlebih, terdapat kelompok lansia dan jompo dalam data penerima bansos yang terdampak.
“Jangan sampai masyarakat yang memang membutuhkan bantuan justru dirugikan karena persoalan administrasi atau ketidaktahuan terhadap mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Muzakkir Walad mengatakan masyarakat yang merasa bantuan sosialnya terblokir atau data kesejahteraannya tidak sesuai memiliki ruang untuk mengajukan sanggahan. Mekanisme tersebut disiapkan untuk mengantisipasi adanya anomali data yang menyebabkan warga kehilangan hak atas bantuan.
Menurut Muzakkir, terdapat kasus warga yang tidak pernah bermain judi online, tetapi nomor teleponnya digunakan pihak lain untuk transaksi judi online. Kondisi tersebut kemudian terbaca dalam sistem dan berdampak pada status penerima bantuan.
“Ada warga yang tidak pernah bermain judi online, tetapi nomor teleponnya ternyata dipakai orang lain untuk transaksi tersebut. Akibatnya, bantuan program keluarga harapan (PKH) langsung terhapus dari sistem,” katanya.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post