Ancam Bekukan Izin RS MM! Komisi IV Pikirkan Nasib 150 Pegawai Lokal

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 12:49 WIB
Jajaran Komisi IV DPRD Kota Mataram saat melakukan RDP dengan Dinas Kesehatan dan LPA Kota Mataram terkait dugaan aborsi ilegal di RS MM
Jajaran Komisi IV DPRD Kota Mataram saat melakukan RDP dengan Dinas Kesehatan dan LPA Kota Mataram terkait dugaan aborsi ilegal di RS MM

 

 

 

LombokPost– Komisi IV DPRD Kota Mataram mendorong pemberian sanksi tegas terhadap oknum dokter dan kelembagaan rumah sakit yang dikaitkan dengan dugaan praktik aborsi ilegal. Sanksi administratif terhadap fasilitas kesehatan tersebut bahkan diarahkan hingga pembekuan izin operasional.

“Segera berikan sanksi pada oknum. Kelembagaannya pun akan kita berikan sanksi,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Zia Urrahma sebib 

Ia menegaskan sanksi harus dipisahkan antara oknum dan kelembagaan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum harus diproses sesuai ketentuan. Sementara rumah sakit juga harus menerima konsekuensi administratif.

Untuk aspek pidana, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Dewan tidak ingin mencampuri proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Kalau mengenai APH, silakan. Kami tidak akan mengintervensi,” tegas pria yang juga Ketua DPC PPP Kota Mataram ini. 

Menurut dia, tindakan yang diduga berkaitan dengan aborsi ilegal memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, proses pidana harus berjalan sesuai kewenangan aparat apabila unsur pidananya terpenuhi.

Sementara dari sisi administratif, Komisi IV menilai fasilitas kesehatan yang beroperasi di wilayah Kota Mataram harus tunduk pada aturan yang berlaku di daerah. “Ketika menyangkut Kota Mataram, maka sepenuhnya itu harus tunduk dengan apa yang menjadi aturan di sini,” tegasnya.

 

Baca Juga: Nyayu Ernawati Minta Kominfo Blokir Nomor Seluler Pelaku Grooming

Komisi IV juga mendorong Dinas Kesehatan mengambil langkah sesuai kewenangan terhadap fasilitas kesehatan tersebut. Namun, keputusan akhir mengenai bentuk sanksi masih menunggu pembahasan lanjutan.

Rapat lanjutan dijadwalkan melibatkan Dinas Kesehatan, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), IDI Lombok Barat, dan IDI Kota Mataram. “Kita tunggu sampai hari Rabu besok bagaimana sanksi yang akan kita tetapkan dan berikan,” katanya.

Di tengah dorongan pemberian sanksi, Komisi IV juga memikirkan dampaknya terhadap pekerja rumah sakit. Sebab, terdapat sekitar 150 pegawai yang bekerja dan menggantungkan penghasilan dari fasilitas kesehatan tersebut.

Persoalannya, sebagian pegawai tersebut merupakan warga kota. Sementara dugaan pelanggaran yang sedang diproses berkaitan dengan oknum yang disebut berdomisili di Lombok Barat.

“Ketika sanksi yang akan kami berikan akan berdampak ke orang Kota Mataram. Ini yang kami pikirkan juga,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Dinas Kesehatan tidak hanya memikirkan aspek sanksi. Dinas juga diminta mencari rumusan agar pekerja yang tidak terlibat tetap memiliki kepastian pekerjaan.

“Ini juga yang kita tuntut dari Dikes supaya mencari rumusan terbaik untuk kita,” katanya.

Menurutnya, pemberian sanksi dan perlindungan terhadap pekerja harus berjalan beriringan. Jangan sampai tindakan terhadap institusi membuat warga yang tidak terlibat kehilangan mata pencaharian.

“Satu sisi sanksi jalan, satu sisi tindakan dari sanksi juga harus kita pertimbangkan untuk kita akomodir juga,” tandasnya.

Baca Juga: Nyayu Ernawati Minta Kominfo Blokir Nomor Seluler Pelaku Grooming

 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. Emirald Isfihan menegaskan seluruh fasilitas kesehatan yang beroperasi di wilayah Kota Mataram wajib tunduk pada aturan dan pengawasan Pemkot Mataram. Hal itu, kata Emirald, juga berlaku bagi rumah sakit yang sebelumnya diklasifikasikan dalam kelas berbeda. 

Mengacu Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, klasifikasi rumah sakit kini menggunakan pendekatan kompetensi layanan. Namun, selama fasilitas tersebut beroperasi di Mataram, pembinaan dan pengawasannya tetap menjadi perhatian Pemkot Mataram.

Ia mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan roadshow ke sejumlah rumah sakit. Termasuk fasilitas yang kini menjadi sorotan. 

Pihaknya juga telah memiliki catatan hasil pembinaan dan pengawasan. Untuk klinik, terdapat sekitar 97 fasilitas di Kota Mataram yang berada dalam pengawasan Dinkes Kota Mataram.

“Tidak ada yang boleh mengesampingkan warga Kota Mataram selama berpraktik di Kota Mataram,” tegasnya.

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, dr. Emirald memastikan akan mengambil keputusan melalui forum bersama yang dijadwalkan Rabu. Ia menegaskan proses cek dan ricek tetap diperlukan karena terdapat keterangan dari pihak pelapor dan terlapor yang harus dikaji secara berimbang. 

“Kalau dari kami sebenarnya sudah bisa memutuskan. Cuma kami tetap mengedepankan proses bersama,” ujarnya. 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Sanksi RS MM Mataram Aborsi Zia Urrahman Komisi IV DPRD Mataram Dinas Kesehatan Kota Mataram RS MM