LombokPost - Kebijakan penyediaan lahan pemakaman sebesar 2 persen yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang oleh pengembang perumahan menjadi peluang besar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
Dana kompensasi tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk menambah lahan baru hingga memperbaiki sarana dan prasarana pemakaman umum milik pemerintah yang terbatas.
“Ya bisa,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Mataram Nazarudin Fikri.
Baca Juga: Pemkot Mataram Resmikan TPU Pandan Salas di Mayura
Aturan mengenai kewajiban pemenuhan lahan makam tersebut sudah final.
Proses pengumpulan kompensasi dilakukan saat pengembang mengurus perizinan perumahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.
Fikri menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah penanganan terkait teknis pengalihan kewajiban tersebut.
Bahkan, opsi kompensasi dalam bentuk uang tunai sudah disiapkan skema penampungannya.
“Bahkan di sana sudah ada kode rekeningnya untuk kalau misalnya tidak bisa menyediakan lahan, ada kompensasi uang," katanya.
Fikri memaparkan, peranan Disperkim dalam proses perizinan perumahan berada pada ranah pemeriksaan rencana tapak atau site plan.
Pihaknya bertugas mengevaluasi kelayakan serta proporsi antara unit hunian dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) seperti jalan, taman, hingga fasilitas umum lainnya sebelum dokumen diproses satu pintu di DPMPTSP.
Adanya opsi pembayaran kompensasi uang dari pengembang yang memiliki keterbatasan lahan diakui Fikri menjadi angin segar.
Dana yang masuk ke kas daerah tersebut bisa dialokasikan kembali untuk pengelolaan kawasan pemakaman umum milik pemerintah daerah.
"Itu bisa jadi peluang untuk menambah lahan yang sudah ada, membuat lahan baru untuk TPU, atau memperbaiki sarana pemakaman yang sudah ada. Nanti dananya masuk dulu ke BKD," terangnya.
Mengenai porsi perumahan yang menjadi sasaran aturan ini, Fikri menyebutkan bahwa regulasi dasarnya mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman.
Oleh karena itu, penerapan aturan ini diprioritaskan bagi pengembang yang mengajukan izin perumahan baru maupun proyek perumahan yang berdiri setelah Perda tersebut diterbitkan.
“Ketentuannya mungkin setelah Perda 2018 itu terbit, tapi yang utama sekarang kita fokuskan untuk pengembang dan perumahan yang baru-baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Mataram Novian Rosmana mengatakan, dana kompensasi dari pengembang tersebut nantinya tidak akan disia-siakan.
Tetapi langsung dialokasikan untuk pengembangan atau perluasan fasilitas pemakaman milik pemerintah kota. Sebagai contoh, dana dari pengembang dapat diarahkan untuk memperluas kawasan pemakaman umum baru yang dikelola pemerintah. Seperti Pemakaman Karang Taliwang atau lokasi makam milik pemerintah lainnya.
“Bisa seperti itu, nanti besarannya sesuai appraisal,” jelasnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan