Coffeeshop Beromzet Rp 1 Juta di Mataram Tak Bisa Lari dari Pajak

Chia • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 11:24 WIB

 

Salah satu cofffeeshop di Kota Mataram
Salah satu cofffeeshop di Kota Mataram

 

LombokPost - Euforia bisnis tempat nongkrong yang makin menjamur di Kota Mataram tak lantas membuat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram serampangan menarik pajak.

Di balik tren bermunculannya kedai kopi modern, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram justru memasang benteng perhitungan matang guna melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak tercekik beban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran.

“Kita punya hitung-hitungan lengkap untuk melindungi UMKM. Kalau kita pukul rata semua kafe berizin langsung ditarik pajak 10 persen, teriak masyarakat nanti,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Achmad Amrin. 

Baca Juga: Mataram Disebut Kota Seribu Coffeeshop, BKD: Yang Terdaftar Wajib Pajak Cuma 70!

Pemkot tidak bisa asal menetapkan status Wajib Pajak (WP) hanya berpatokan pada izin usaha yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BKD memilih turun ke lapangan melakukan pengkajian riil atas omzet harian para pemilik kedai.

Jika diasumsikan margin keuntungan bisnis kuliner atau resto berada di kisaran rata-rata 25 persen, maka kedai kopi dengan omzet Rp 1 juta per hari hanya mengantongi laba bersih sekitar Rp 250 ribu.

Nilai itu dinilai pas-pasan sekadar untuk memenuhi kebutuhan hidup harian keluarga skala kecil.

“Kita harus berhitung kebutuhan dasar mereka,” ucapnya. 

Oleh karena itu, BKD menetapkan batas toleransi. Usaha yang memiliki omzet di atas Rp 1 juta per hari baru dikategorikan layak memungut pajak PBJT 10 persen dari konsumen untuk disetorkan ke kas daerah.

“Itu dasar perhitungan kita menggolongkan dia menjadi usaha kecil mikro yang belum bisa kita bebankan untuk pajak,” jelasnya. 

Di sisi lain, dinamika bisnis coffeeshop di Mataram sangat tinggi.

Fenomena yang kerap viral di media sosial seperti TikTok sering kali memperlihatkan pembukaan kedai-kedai baru.

Namun, Amrin mengingatkan, persaingan pasar juga membuat tidak sedikit usaha yang gulung tikar. BKD terus memperbarui data karena angka wajib pajak bersifat sangat dinamis.

Meski menerapkan seleksi ketat demi menjaga daya tahan UMKM, optimisme penerimaan daerah tetap membumbung tinggi.

Berkembangnya usaha skala menengah ke atas mendorong BKD merevisi naik target penerimaan PBJT Restoran.

Dari target awal sebesar Rp 44 miliar pada APBD murni, BKD memproyeksikan kenaikan signifikan sebesar Rp 6 miliar, sehingga target membengkak menjadi Rp 50 miliar pada rancangan APBD Perubahan.

“Kita berhitung ulang. Ini potensinya kisaran berapa,” katanya.

Proyeksi optimis ini berpatokan pada realisasi di lapangan yang melaju pesat.

 Hingga akhir Agustus, penerimaan pajak restoran telah menembus angka 82 persen dari target awal Rp 44 miliar. Kinerja positif tersebut ditopang oleh pendataan berkelanjutan serta penambahan objek wajib pajak baru yang dinilai sudah mapan secara omzet.

“Kita mendekati kondisi riil dan potensi di lapangan. Capaian per Agustus sudah 82 persen,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Mataram Novian Rosmana mengakui dirinya melihat geliat coffeeshop ini semakin marak.

Namun, saat ia menjabat menjadi Kepala DPMPTSP, permohonan yang masuk untuk usaha tersebut tidak terlalu banyak.

Bahkan, yang masuk pun belum dapat diproses karena mengajukan izin untuk menjual minumal beralkohol (minol). 

“Pertumbuhan coffeeshop ini memang luar biasa. Tapi memang belum semua mengajukan izin itu, di situ ada Dinas Pariwisata juga,” jelasnya. 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
coffeeshop di mataram kafe Pajak Mataram restoran