LombokPost - Fenomena bergugurannya penginapan kelas Melati di Kota Mataram tak hanya menjadi pukulan bagi industri pariwisata. Tetapi juga mengancam penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mencatat fenomena penutupan usaha ini berpotensi menahan laju penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas hotel.
“Ini di kita sudah ada sekitar sepuluh hotel melati yang tutup,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Achmad Amrin.
Baca Juga: Ketidakadilan Bisnis Picu Tutupnya Hotel Melati, Komisi II Minta Kos Harian Ditertibkan
Amrin mengatakan, penutupan hotel-hotel Melati tersebut secara otomatis mengubah status keanggotaan mereka dari wajib pajak aktif menjadi non-aktif.
Pihaknya saat ini tengah memproses pengajuan surat keterangan tutup yang dilayangkan oleh sejumlah pengelola usaha akomodasi tersebut.
"Mereka mengajukan keterangan tutup, lalu tim bidang pengendalian turun ke lapangan sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk mengecek kondisi riil. Hasil verifikasi di lapangan memang membuktikan hotel-hotel tersebut benar-benar sudah berhenti beroperasi," ujarnya.
Kondisi ini terbilang ironis mengingat beban tarif pajak daerah yang ditanggung hotel melati sejatinya setara dengan hotel bintang.
Amrin menjelaskan, tarif penarikan pajak daerah untuk seluruh kategori akomodasi dipukul rata sebesar 10 persen.
“Itu kan yang membuat mereka bingung karena keterisian yang sepi,” jelasnya.
Hingga saat ini, sistem pemantauan BKD menunjukkan hampir sepuluh unit usaha hotel Melati telah ditandai dengan kode merah sebagai penanda berhentinya operasional per 2026.
Menurut Amrin, pemicu utamanya adalah pergeseran iklim bisnis dan perilaku konsumen di Mataram.
Wisatawan maupun pengunjung harian cenderung memilih kos-kosan elite yang menawarkan fasilitas setara hotel namun dengan harga sewa yang jauh lebih terjangkau.
“Itu tidak kita biarkan,” ucapnya.
Dampak dari tutupnya belasan unit usaha ini langsung membayangi target PBJT Hotel Kota Mataram yang dipatok sebesar Rp 28 miliar pada tahun ini.
Hingga memasuki pertengahan Agustus, realisasi penerimaan pajak hotel baru menyentuh angka 65,85 persen.
Melihat kondisi pasar yang lesu akibat kebijakan efisiensi serta berkurangnya agenda kegiatan besar event, BKD mengambil sikap realistis.
Pihaknya mengindikasikan tidak akan menaikkan target PBJT hotel dan justru bersiap melakukan perhitungan ulang terkait potensi penerimaan.
“Berbeda dengan restoran, hotel ini kita justru deg-deg an,” akunya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram Leni Oktavia, mengungkapkan penutupan belasan hotel ini merata di hampir seluruh kecamatan.
Dari data pemutakhiran Dispar, Kecamatan Selaparang menjadi wilayah terdampak terparah dengan lima hotel tutup, disusul Ampenan 3 hotel, Mataram 2 hotel, serta Cakranegara dan Sandubaya masing-masing satu hotel.
"Ada sekitar 12 hotel yang sudah kami anggap tidak beroperasi lagi secara aktif, dan itu semua merupakan hotel Melati," ujarnya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan