Soal Gugatan Hiburan Malam, Pemkot Mataram Mengaku Belum Terima Berkas

Chia • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 11:50 WIB

 

 

Kabag Hukum Setda Kota Mataram Lalu Wira Ilham
Kabag Hukum Setda Kota Mataram Lalu Wira Ilham

 

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengaku belum menerima panggillan resmi maupun berkas gugatan dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait gugatan yang dilayangkan oleh Seniman Hukum Law Firm.

Kasus yang menyeret Pemkot sebagai Tergugat 1 bersama empat pengelola hiburan malam ini diketahui baru bergulir sebatas informasi di media massa.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Mataram Lalu Wira Ilham menegaskan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas panggillan dari pihak pengadilan.

Selain itu, setelah dilakukan pengecekan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, dokumen atau data terkait gugatan tersebut juga belum ditemukan.

“Kami belum menerima sama sekali (dokumen resmi). Di SIPP juga belum ada. Jadi, kami belum tahu pasti dan sejauh ini hanya mendengar serta mengetahui informasi tersebut lewat pemberitaan media,” kata Lalu Wira Ilham. 

Baca Juga: Sebut Jalan Utama Hidup Malam Hari, Gerindra Pertanyakan Ke Mana Bocornya Pajak Kafe dan Hiburan Mataram!

Wira menjelaskan, Pemkot belum menentukan langkah penanganan atau kajian hukum khusus.

Sebab, substansi materi pokok perkara maupun poin-poin pelanggaran yang dituduhkan seperti dugaan pelanggaran Perda dan pembiaran hiburan malam belum diketahui secara terperinci.

“Kami belum bisa berkomentar banyak mengenai materi gugatan karena belum melihat langsung isinya. Belum ada panggilan, rapat tim, atau kajian yang dilakukan karena berkasnya memang belum kami terima," lanjutnya.

Meski demikian, Wira mengatakan Pemkot siap menghormati seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Hak masyarakat atau lembaga hukum untuk melayangkan gugatan ke pengadilan merupakan langkah yang harus dihargai sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Jika nantinya surat panggilan dan berkas relaas sidang telah diterima secara resmi, Pemkot segera menyiapkan langkah strategis.

Tahapan awal yang akan dilakukan adalah menganalisis substansi perkara secara hukum bersama tim internal.

Baca Juga: Pebisnis Hiburan Malam Keluhkan Senggigi Kian Redup

Untuk menghadapi persidangan di PN Mataram kelak, Pemkot juga merencanakan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Pengawalan perkara ini nantinya akan melibatkan tim kuasa hukum pemkot serta bantuan hukum dari kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sebelumnya, Seniman Hukum Law Firm resmi melayangkan gugatan terhadap Pemkot Mataram dan empat pengelola hiburan malam (FDE, KRL, TPK, dan DHR) di PN Mataram pada Senin (7/9) lalu. 

Sebelumnya, Muhammad Haerudin, seorang warga Kota Mataram melalui advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm mengatakan, gugatan yang dilayangkan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan dalil gugatan bahwa tergugat tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol maupun SIUP-MB, tetapi tetap memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. 

“Kami menggugat Pemkot Mataram (Tergugat 1), FDE (Tergugat 2), KRL Tergugat 3), TPK (Tergugat 4) dan DHR (Tergugat 5),” jelasnya. (chi) 

 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
hiburan malam minuman beralkohol Mataram restoran cafe