LombokPost– Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD bukan sesuatu yang dilarang. Instrumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota dewan melalui kegiatan reses.
Namun, proses pengusulannya harus mengikuti jalur perencanaan yang telah ditetapkan. Hal itu menjadi salah satu poin yang ditekankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam koordinasi pencegahan bersama DPRD dan pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram yang juga Ketua Fraksi PKS Ismul Hidayat mengatakan, Pokir pada dasarnya merupakan instrumen konstitusional anggota DPRD untuk membawa aspirasi masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan.
“Pokir ini barang boleh, bukan barang yang menakutkan. Justru dia menjadi instrumen anggota dewan untuk memenuhi usulan masyarakat,” kata Ismul, Selasa (15/9).
Menurutnya, persoalan muncul ketika usulan tersebut tidak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Aspirasi masyarakat harus terlebih dahulu direkam melalui reses, dilengkapi berita acara, kemudian diinput dalam sistem informasi pemerintah daerah.
Proses tersebut tidak bisa dilewati hanya karena adanya komunikasi atau kedekatan antara anggota dewan dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: PLN UIP Nusra Genjot Ekowisata Padak Guar, Jalur Trekking Mangrove 90 Persen Rampung
“Sekarang kita punya sistem yang harus diikuti bersama, dipahami bersama bahwa memang alur itu sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ismul menegaskan, sistem perencanaan digital membuat setiap usulan dapat ditelusuri sejak awal. Karena itu, tidak semestinya ada program yang tiba-tiba muncul di tengah atau menjelang akhir proses penganggaran.
“Bulan perencanaannya sudah jelas, bulan pembahasannya sudah jelas, sehingga tidak ada barang bodong yang disusupkan di perencanaan. Semua dari perencanaan di awal,” tegasnya.
Dia menjelaskan, penginputan usulan dilakukan melalui sistem perencanaan mulai sekitar Februari-Maret. Setelah itu, usulan diverifikasi tim Bappeda sebelum masuk dalam rencana kerja OPD.
Baca Juga: Esports Indonesia Masuk Era Baru, PB ESI Fokus Perkuat Regulasi dan Lindungi Atlet
Dengan mekanisme tersebut, Ismul menilai kekhawatiran terhadap Pokir seharusnya tidak diarahkan pada instrumennya. Fokus pengawasan justru pada kepatuhan terhadap prosedur dan urgensi program yang diusulkan.
“Pesan KPK ini, Pokir boleh, konstitusional, ada dasarnya. Masalahnya kemudian bagaimana mengaturnya. Nah, ini yang harus secara teknis disepakati,” katanya.
Ismul menambahkan, penguatan sistem justru diperlukan agar anggota DPRD maupun eksekutif memiliki batas yang jelas dalam mengusulkan dan menganggarkan program. Dengan begitu, Pokir tetap dapat menjadi saluran aspirasi masyarakat tanpa keluar dari koridor perencanaan dan penganggaran daerah.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post