Pembebasan Lahan Jalan Nuraksa-Batu Bolong Dilanjutkan, Anggarannya Rp 2,7 Miliar

Chia • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 07:39 WIB
Jalan Nuraksa
Jalan Nuraksa

 

LombokPost - Dinas PUPR Kota Mataram menyiapkan Rp 2,7 miliar untuk pembebasan lahan pada proyek pembukaan jalan baru Nuraksa-Batu Bolong. 

“Sedang berproses. Kita sudah menyelesaikan pengukuran peta bidang, dan sekarang tinggal menunggu peta bidang tersebut terbit secara resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning. 

Baca Juga: Rencana Pembebasan Jalan Batu Bolong–Nuraksa Mandek, Dewan Rachman Kritik Keras

Lale menjelaskan, setelah peta bidang dari BPN diterbitkan, akan dilanjutkan dengan tahapan penaksiran harga oleh tim penilai independen atau appraisal. Tim appraisal inilah yang nantinya menghitung secara rinci nilai ganti rugi, mulai dari luasan tanah, nilai bangunan, hingga tanaman yang terdampak di atas lahan milik warga.

“Nilai dari appraisal itu yang nantinya menjadi acuan dasar untuk disampaikan dan dinegosiasikan secara langsung kepada masing-masing pemilik lahan,” jelasnya.

Mengenai besaran anggaran Rp 2,7 miliar pada APBD murni tahun ini, Lale mengakui jumlah tersebut belum mencukupi untuk membebaskan seluruh kebutuhan lahan. Hal ini mengingat jumlah persil tanah di sepanjang jalur tersebut terbilang cukup padat.

“Kalau untuk membebaskan semuanya sekaligus tentu belum bisa dengan alokasi Rp 2,7 miliar itu. Di kawasan Karang Anyar saja ada sekitar 16 bidang tanah yang terdampak,” tambahnya.

Terkait riwayat penolakan dari sebagian warga yang sempat menuntut agar seluruh luasan tanah mereka dibeli Pemkot, Lale menyebut kondisi sosial masyarakat saat ini sudah jauh lebih kondusif. Pemkot terus mengedepankan pendekatan persuasif dan ruang diskusi.

“Kemarin penolakan terjadi karena warga minta dibebaskan serentak sampai Batu Bolong, dan Pemkot tentu belum bisa jika harus membayar sekaligus. Tapi sekarang kita buka lagi diskusi dan berikan pemahaman. Sejauh ini saat BPN turun melakukan pengukuran, respons masyarakat sangat welcome,” tuturnya.

Untuk memastikan proses negosiasi berjalan mulus tanpa hambatan sosial, Dinas PUPR tidak hanya mengandalkan internal, tetapi juga menggandeng tokoh wilayah setempat seperti Camat, Lurah, hingga Kepala Lingkungan untuk memberikan pemahaman secara langsung kepada warga pemilik lahan. 

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram M Ramayoga mengatakan, titik temu yang belum diperoleh karena pemilik menginginkan seluruh lahannya dibeli atau dibayar oleh pemerintah. Sedangkan pemerintah hanya membebaskan lahan yang digunakan saja. 

“Kalau kita butuhnya 3 meter masak mau dibayar 10 meter. Nah masyarakat kan maunya dibayar semuanya 10 meter itu lebarnya,” ujarnya. 

Menurutnya, Pemkot tentu akan membayar lahan sesuai dengan kebutuhan. Karena jika dibayar seluruh lahannya tidak bisa dimanfaatkan oleh pemerintah. 

 

 

 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
jalan nuraksa-batubolong pembukaan jalan baru Pembebasan Lahan Pemkot Mataram Mataram