LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menaruh atensi serius terhadap aksi kriminal di jalanan yang melibatkan belasan remaja belakangan ini. Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman meminta seluruh pihak, terutama orang tua dan pihak sekolah, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah mereka terjerat kelompok pergaulan negatif.
“Kita dorong orang tua untuk memonitor pergaulan putra-putrinya sekaligus memonitor keberadaannya. Dengan siapa dia berteman dan bergaul. Orang tua tidak boleh mengabaikan pergaulan putra-putrinya di era sekarang ini, karena abaikan sedikit bisa salah pergaulan,” kata TGH Mujiburrahman.
Selain peran keluarga, ia juga menekankan pentingnya edukasi dari tokoh agama serta pemberdayaan kepala lingkungan dan RT. Pendekatan secara langsung dari pintu ke pintu dinilai perlu dilakukan untuk mendeteksi keberadaan remaja yang terindikasi masuk dalam kelompok berisiko.
Baca Juga: Upaya Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Selaparang Bekali Siswa SMAN 9 Mataram Edukasi Hukum
“Beberapa kepala lingkungan sudah saya minta berkoordinasi dengan RT-nya, kalau perlu door to door untuk menghimbau dan mendeteksi anak-anak yang masuk kelompok seperti itu. Ini membutuhkan kerja yang lebih intensif dan to the point,” lanjutnya.
Mengenai keterlibatan pelajar, Wawali mengimbau pihak sekolah untuk aktif mengawasi serta memberikan edukasi persuasif maupun teguran keras. Sekolah diharapkan memberikan peringatan tegas agar memberikan efek jera kepada siswa yang terlibat.
“Untuk pihak sekolah, kita minta mendeteksi yang belum terdeteksi. Yang sudah terdeteksi agar diberikan teguran keras, kalau perlu ancaman diskor dulu. Anak-anak ini sebagian kena provokasi saja, sehingga pendekatan persuasif tetap diperlukan disertai ultimatum," tambahnya.
Di sisi lain, Pemkot juga mengandalkan langkah tegas dari aparat kepolisian dan Satpol PP. Mujiburrahman berharap patroli rutin hingga razia dapat terus ditingkatkan agar keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Mataram tetap terjaga.
“Kalau dibutuhkan razia, ya razia supaya ada efek jera. Satpol PP juga sudah kita siapkan untuk berkoordinasi dengan kepolisian agar keamanan Kota Mataram tidak terganggu,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengonfirmasi, dari puluhan remaja yang diamankan, dua di antaranya terbukti membawa sajam jenis celurit dan samurai. Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial IS (16) dan RA (13).
"Yang membawa sajam kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka rata-rata masih di bawah umur dan duduk di bangku sekolah menengah pertama," terangnya.
Atas perbuatannya, para remaja yang menguasai senjata tajam tersebut terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Nanti kami koordinasi dengan LPA, pihak sekolah dan Pemkot Mataram untuk melakukan pembinaan. Berharap juga ada sanksi sosial, agar ada efek jera,” jelasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan