Pembuangan Sampah ke TPAR Kebon Kongok Kembali Dibatasi, Hanya Boleh Satu Ritase Sehari

Chia • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 08:13 WIB
TPAR Kebon Kongok
TPAR Kebon Kongok

 

LombokPost - Kebijakan pembatasan ritase pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok kembali diberlakukan. Pembatasan ini menyasar pembuangan sampah dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akibat kondisi landfill di TPA regional tersebut yang mulai memenuhi kapasitas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Pihaknya telah menerima surat resmi dari DLH Provinsi NTB sejak minggu lalu terkait pemangkasan kuota pembuangan sampah.

"Kami sudah menerima surat dari DLH Provinsi NTB terkait pembatasan ritase ini. Terhitung sejak minggu lalu, kami hanya diperbolehkan membuang sampah satu ritase per hari ke TPA Kebon Kongok,” katanya. 

Baca Juga: TPAR Kebon Kongok Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran

Pembatasan ketat ini dipicu oleh kapasitas landfill kedua di TPAR Kebon Kongok yang sudah terisi penuh. Sementara itu, pengerjaan landfill ketiga yang diproyeksikan memiliki kapasitas lebih besar hingga saat ini belum bisa dieksekusi oleh Pemerintah Provinsi NTB karena masih menghadapi kendala teknis.

Kebijakan ini menjadi beban berat bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Dalam kondisi normal, armada DLH biasanya melakukan pembuangan hingga empat ritase atau sekitar 300 ton sampah per hari. Dengan pembatasan menjadi satu ritase atau sekitar 70 ton per hari. Terdapat potensi penumpukan ratusan ton sampah harian yang tidak terangkut ke Kebon Kongok.

“Volume sampah kita saat ini mencapai 325 ton per hari, seiring meningkatnya aktivitas UMKM dan pertumbuhan penduduk. Jika hanya satu ritase yang dibuang ke TPA Kebon Kongok, sisanya terpaksa harus kita tampung sementara,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi darurat, DLH mengalihkan sisa sisa sampah harian ke area TPS Bintaro lama. Lokasi penampungan sementara ini sudah dipagari keliling agar limbah tidak terlihat dari pemukiman warga dan meminimalisir dampak visual.

"TPS Bintaro diproyeksikan hanya mampu bertahan tiga hingga lima bulan ke depan. Sementara jika pemprov baru bisa mengeksekusi landfill ketiga pada pertengahan tahun depan, tentu kita akan kewalahan," tambahnya.

DLH terus melakukan koordinasi intensif dan melobi DLH Provinsi NTB agar memberikan kelonggaran pembatasan, minimal menjadi dua ritase per hari guna mencegah krisis sampah di wilayah perkotaan.

Baca Juga: Pemkot Mataram Siap Setor Rp 1,7 Miliar untuk Perluasan TPAR Kebon Kongok

“Karena ini menjadi beban yang sangat berat untuk Kota Mataram,” ucapnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan keterbatasan kapasitas landfill harus segera diantisipasi. Pengendalian volume sampah yang masuk telah dilakukan sembari menyiapkan optimalisasi tahap 3.

“Sementara ini kita batasi dulu,” katanya. 

 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
TPA Kebon Kongok TPAR Kebon Kongok Sampah Mataram Mataram