PUPR Kota Mataram Godok Pembebasan Lahan Toko Atlantis

Chia • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 20:05 WIB
lahan atlantis
lahan atlantis

 

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan proses pembebasan lahan untuk toko Atlantis yang diproyeksikan sebagai bagian dari kawasan Kantor Wali Kota baru atau Bale Mentaram di Jempong terus berjalan. Saat ini, tahapan pembebasan lahan tersebut telah memasuki proses penilaian oleh pihak appraisal atau penilai independen.

“Kita sudah berkontrak dengan appraisal. Sekarang itu ada mekanisme appraisal yang sedang bekerja,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning. 

Baca Juga: PUPR Mataram Gelar Konsultasi Publik Lahan Atlantis

Lale mengungkapkan, pihaknya telah menjalin kontrak kerja kembali dengan appraisal untuk menaksir nilai harga tanah yang sah secara aturan. Meski pun sebelumnya sempat ada taksiran harga terdahulu, appraisal saat ini turun tangan langsung untuk melakukan survei harga di sekitar lokasi guna mendapatkan nilai yang objektif.

“Walau pun secara taksiran yang terdahulu itu dijadikan pedoman,” ucapnya. 

Lale menjelaskan, sejauh ini proses sosialisasi pertama hingga pengukuran di lapangan berjalan mulus tanpa ada kendala berarti. Menurutnya, Pemkot dan para pemilik lahan sudah saling memahami kebutuhan serta kepentingan bersama dalam proyek pembangunan pusat pemerintahan baru ini.

Disinggung mengenai potensi perbedaan nilai harga dari appraisal lama dengan yang baru, Lale menilai kemungkinan selisih tersebut tidak akan terlalu signifikan. Hal ini dikarenakan penilaian harga tanah tidak hanya berpatokan pada satu titik lokasi, melainkan melalui survei komprehensif terhadap harga pasaran di kawasan sekitar. Namun demikian, kepastian nominal harga sepenuhnya tetap berada di tangan tim appraisal agar independensi penilaian tetap terjaga.

Untuk mengamankan proses pengadaan lahan tersebut, Dinas PUPR memastikan, ketersediaan anggaran telah disiapkan di dalam alokasi dana khusus.

"Anggaran itu sudah ada di PU, sekitar Rp 3 miliar sekian," tegasnya.

Baca Juga: Prioritaskan Lahan Atlantis, Pembebasan Lahan Depan Bale Mentaram Masih Terganjal Administrasi

Ia menambahkan, anggaran tersebut disiapkan sebagai dana standby di Dinas PUPR terlepas dari berapapun hasil akhir perhitungan appraisal nantinya. Jika di kemudian hari hasil nilai appraisal melebihi pagu anggaran yang tersedia, Pemkot siap untuk menganggarkan kembali atau memberlakukan opsi pembayaran secara bertahap berdasarkan hasil kesepakatan bersama pemilik lahan.

“Nah, perkara dia mau habis, mau jadi 2 miliar, mau jadi 1 miliar, yang jelas ada anggaran standby di PU sekitar 3 miliar lebih. Kalau misalnya kekurangan, misalnya harga appraisal-nya sekian lebih di atas 3, ya nanti kan tinggal kita anggarkan kembali. Boleh dibayar bertahap. Kan itu kesepakatan dengan pemilik lahan saja,” jelasnya. 

Terpisah, Kepala BKD Kota Mataram M. Ramayoga mengatakan, terkaot nilai aset, tim appraisal telah merampungkan penilaian untuk lahan Toko Atlantis seluas 6 are. Hasilnya, nilai lahan tersebut ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar. Sementara untuk lahan toko buah yang memiliki luas sekitar 3 are, nilai per are-nya dipastikan sama dengan hasil appraisal Toko Atlantis. Hanya saja, untuk toko buah, pemerintah masih menghitung berapa besaran harga sewa yang pantas.

Baca Juga: Gosip Panas, AC Milan Bisa Saja Ganti Ruben Amorim dengan Antonio Conte

“Harga sewa toko buah belum kita tahu pastinya, tapi kalau nilai tanahnya sama dengan appraisal Atlantis,” imbuhnya. (chi) 

 

Editor : Prihadi Zoldic
Sumber : Liputan
dinas pupr mataram pembebasan lahan atlantis Bale Mentaram Kantor Wali Kota Mataram Pemkot Mataram