PGRI NTB Tegaskan Guru Bukan "Tukang Icip" MBG

Chia • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 20:07 WIB

 

Makan MBG
Makan MBG

 

LombokPost - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf menegaskan, tenaga pendidik atau guru tidak boleh disalahkan atas berbagai potensi persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Menurutnya, tugas utama guru adalah mendidik dan mengajar, sehingga tidak sepatutnya dibebani atau dijadikan pihak yang disalahkan apabila terjadi masalah atau kendala teknis pada menu makanan yang didistribusikan ke sekolah-sekolah.

“Tugas guru itu mendidik dan mengajar, membina adab siswa. Guru tidak bisa disalahkan jika ada apa-apa dalam program MBG,” kata Yusuf. 

Baca Juga: Dapur MBG Diwanti-wanti Wawali Kota Mataram, Jangan Sampai Ada Kasus Keracunan

Pernyataan ini disampaikan Yusuf saat merespons dinamika pelaksanaan program MBG yang terjadi di Lombok Tengah. Ia menekankan, dalam struktur dan aturan yang berlaku, tugas serta fungsi pokok (tupoksi) guru telah diatur secara jelas dalam regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Yusuf menjelaskan, kelancaran dan kualitas makanan yang dihadirkan dalam program MBG sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau penyedia dapur umum. Proses mulai dari pembelian bahan baku, pengolahan, hingga pengemasan dan distribusi awal adalah kewenangan penuh SPPG.

Terkait keberadaan Person in Charge (PIC) di setiap sekolah, Yusuf menyarankan agar pihak sekolah dapat memberdayakan tenaga guru honorer untuk membantu proses distribusi makanan di lingkungan sekolah. Kendati demikian, ia menegaskan peran PIC di sekolah sebatas membantu memastikan proses serah terima dan distribusi berjalan tertib.

Baca Juga: Gosip Panas, AC Milan Bisa Saja Ganti Ruben Amorim dengan Antonio Conte

Bahkan, Yusuf juga menyikapi keluhan mengenai kekhawatiran atau keberatan guru apabila diminta mencicipi makanan sebelum dibagikan kepada para siswa. Menurutnya, guru tidak memiliki kewajiban untuk melakukan hal tersebut.

“Bukan tugas guru untuk mencicipi makanan. Itu tanggung jawab dapur SPPG. Guru atau PIC cukup membantu melihat secara kasat mata atau menggunakan panca indra seperti penciuman. Jika makanan tercium bau atau menunjukkan gejala tidak layak, jangan dibagikan ke peserta didik. Segera komunikasikan dan kembalikan ke kepala SPPG," tambahnya.

Ia mengingatkan kepada seluruh pengelola SPPG dan pihak terkait di seluruh NTB agar senantiasa menjaga keselamatan serta kesehatan peserta didik sebagai prioritas utama. Yusuf berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan fungsi dan peran masing-masing secara profesional tanpa melimpahkan beban di luar tugas pokok kepada tenaga pendidik.

Baca Juga: Kronologis Keracunan Menu MBG di SDN Beber: Selain Siswa, Guru Ikut Juga jadi Korban

“Mari kita jadikan ini pembelajaran bersama. Semua pihak harus menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan porsinya masing-masing agar program ini berjalan baik tanpa merugikan guru maupun para siswa,” pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG MBG Kota Mataram Lalu Martawang menegaskan, kasus-kasus seperti keracunan makanan yang terjadi di luar daerah tidak boleh terjadi di Kota Mataram. Ia juga meluruskan peran para guru di sekolah agar tidak disalahartikan sebagai penanggung jawab utama gizi makanan. Menurutnya, keterlibatan guru dalam melakukan pengecekan awal bersifat preventif dan sukarela untuk membantu pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan siswa.

“Tugas pokok dan fungsi utama Bapak Ibu guru di sekolah adalah mengajar. Tapi tidak ada salahnya kalau mengambil inisiatif membantu melakukan pengecekan manakala ada kekhawatiran atau kecurigaan demi memastikan keamanan makanan anak-anak kita. Namun saya pastikan, itu bukan tupoksi guru," jelasnya. (chi) 

 

 

Editor : Prihadi Zoldic
Sumber : Liputan
PGRI NTB Makan Bergizi Gratis Mbg Pemkot Mataram Mataram