Mapping Selesai, Pemkot Mataram Matangkan Sewa Rumah Dinas Guru

Chia • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 07:07 WIB
Rumah dinas guru di kota mataram
Rumah dinas guru di kota mataram

 

LombokPost - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram resmi menyelesaikan proses pemetaan dan pendataan atau mapping seluruh aset rumah dinas (rumdin) guru. Dari hasil verifikasi awal, tersisa sekitar 80 unit bangunan yang dinilai masih dalam kondisi baik dan layak huni dari total 150 unit rumdin yang terdaftar di wilayah Kota Mataram.

“Pendataan sudah selesai, tinggal kita laporkan saja,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf. 

Baca Juga: Ditempati Pensiunan hingga Pegawai Bank, Rumah Dinas Guru di Mataram Ditertibkan

Yusuf mengungkapkan, seluruh data fisik beserta inventarisasi penghuni telah rampung dihimpun oleh tim di lapangan. Laporan hasil pendataan tersebut selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram sebagai dasar penyusunan aturan dan penetapan tarif sewa resmi.

Terkait mekanismenya, Yusuf menjelaskan pihak Disdik tidak langsung melakukan pengusiran terhadap para penghuni. Pemkot akan menyiapkan payung hukum terlebih dahulu, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal), mengenai retribusi dan tata cara penyewaan rumdin. Sejumlah guru yang saat ini menempati bangunan tersebut juga telah menyatakan kesiapannya untuk membayar sewa begitu regulasi diterbitkan.

“Butuh perwal, tergantung luas lahan, bangunan seperti apa. Sudah ada aturan retribusi mengenai itu, tinggal kita mengutip saja,” jelasnya. 

Meski demikian, Disdik tetap memberlakukan skala prioritas dalam pemanfaatan rumdin ke depan. Prioritas utama hunian akan diberikan kepada guru aktif yang belum memiliki rumah pribadi, serta tenaga pendidik yang lokasi tempat tinggalnya jauh dari sekolah tempat bertugas.

Sementara bagi pensiunan ASN yang masih menghuni rumdin, Yusuf mengimbau agar mereka secara kesadaran dapat kembali ke rumah pribadi masing-masing. Terkait klaim perbaikan atau renovasi mandiri yang pernah dilakukan penghuni lama, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menuntut ganti rugi.

Baca Juga: Turun Cek Rumah Dinas Guru, Sekda Mataram Temukan Fakta Ini di Lapangan

“Bukan urusan kita kalau mereka merenovasi. Sudah berapa tahun mereka tinggal gratis di sana? Kalau dihitung-hitung, justru bisa kita akumulasikan nilai sewanya selama bertahun-tahun mereka menempati aset daerah tersebut,” tegasnya.

Kepala BKD Kota Mataram M. Ramayoga menjelaskan, pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disdik dan Bidang Aset sebelum melangkah ke tahap penarikan retribusi. Langkah penilaian atau appraisal menjadi syarat mengingat setiap aset rumdin memiliki karakteristik dan kondisi fisik yang berbeda-beda.

 

“Nanti kita appraisal dulu. Tidak bisa kita menentukan tarif begitu saja tanpa dasar appraisal, karena ini kan aset daerah,” katanya.

Menurut Ramayoga, variabel penentuan tarif sewa akan sangat bergantung pada beberapa faktor di lapangan. Di antaranya lokasi rumah dinas, luas tanah dan bangunan, hingga kondisi kelayakan fisik masing-masing rumdin yang tersebar di wilayah Kota Mataram.

“Setelah di-appraisal, baru kita tahu berapa nilai kelayakannya di sekolah A atau B, dan itu yang menjadi dasar penetapan tarif,” jelasnya.

Proses penataan aset hingga penerbitan nilai retribusi ini dipastikan membutuhkan waktu. Ramayoga menegaskan, BKD tidak ingin gegabah menarik pungutan dari para penghuni tanpa adanya payung hukum serta dasar perhitungan nilai pasar yang sah. Penarikan retribusi tanpa acuan resmi berisiko masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

“Kalau kita langsung tarik tanpa dasar appraisal, nanti malah jadi pungutan liar. Makanya butuh proses dan waktu,” tegasnya.

Jika seluruh tahapan inventarisasi data dari Disdik serta kalkulasi appraisal dari Bidang Aset BKD telah rampung, penerpan tarif sewa rumdin guru ini ditargetkan dapat mulai berjalan pada tahun depan untuk mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“InsyaAllah tahun depan (mulai diterapkan),” pungkasnya. (chi)

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Liputan
RUMAH DINAS GURU Dinas Pendidikan Mataram Pemkot Mataram Mataram