Soal Gedung Eks BI Ampenan, Dispar Tegaskan Tak Ada Sewa Maupun Beli

Chia • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 23:53 WIB
Gedung peninggalan belanda eks bank indonesia di Ampenan
Gedung peninggalan belanda eks bank indonesia di Ampenan

 

LombokPost - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram memastikan tidak ada alokasi anggaran maupun rencana untuk menyewa ataupun membeli gedung eks Bank Indonesia (BI) peninggalan Belanda (Nederlands Indische Handelsbank) di kawasan Ampenan pada tahun anggaran ini.

Langkah ini diambil untuk mengikuti regulasi yang berlaku serta menunggu kejelasan status administrasi kepemilikan bangunan bersejarah tersebut.

Sekretaris Dispar Kota Mataram Leni Oktavia menegaskan, pemerintah daerah tidak pernah memutuskan untuk melakukan penyewaan gedung tersebut sebagaimana isu yang beredar.

Anggaran yang sebelumnya sempat dialokasikan untuk rencana pembelian maupun penyewaan gedung saat ini telah dialihkan ke program lain.

“Rencana penyewaan itu tidak bisa dilakukan karena terbentur aturan yang ada. Jadi untuk tahun ini dan tahun depan dipastikan tidak ada alokasi anggaran untuk sewa maupun beli gedung eks BI tersebut,” katanya. 

Baca Juga: Anggaran Dispar Mataram Anjlok, Festival Loang Baloq Absen

Leni menjelaskan, keputusan untuk tidak melangkah lebih jauh didasari oleh masukan serta pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemkot memilih untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan terkait aset bersejarah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Secara aturan, proses pembelian lahan atau aset bangunan tersebut memerlukan waktu setidaknya lima tahun sejak kepemilikan posisi lahan terpenuhi sebelum dapat dibeli secara sah oleh Pemkot.

Saat ini, Pemkot masih menelusuri kejelasan kepemilikan administrasi gedung heritage yang berlokasi di kawasan Kota Tua Ampenan tersebut.

“Gedung ini merupakan bagian dari heritage dan cagar budaya di Kota Tua Ampenan. Tujuannya memang ingin kita manfaatkan sebagai museum kota. Tapi karena status regulasi dan kepemilikannya belum memungkinkan, kita harus menunggu aturan itu kelar terlebih dahulu," tambahnya.

Mengenai skema pemanfaatan di masa mendatang, Dispar menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pimpinan daerah serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram.

Dispar pada dasarnya hanya bertindak sebagai instansi teknis yang menjalankan instruksi pimpinan.

“Kalau status regulasi dan administrasi gedung sudah bersih, program pemanfaatan eks gedung BI ini bisa saja kita usulkan kembali di tahun-tahun mendatang," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengungkapkan, saat ini pihak pemkot masih mengumpulkan seluruh data dan dokumen terkait legalitas lahan tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan transparan dan aman secara hukum.

Baca Juga: Dispar Mataram Bakal Tertibkan Pengamen yang Resahkan Wisatawan

“Ini masih kita kumpulkan semuanya supaya komprehensif. Harus ditelusuri dari berbagai pihak, mulai dari imigrasi, notaris, hingga riwayat kepemilikannya. Jadi kita melihatnya secara keseluruhan, tidak bisa cuma potong-potong," tegasnya.

Hal ini sekaligus merespons sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram. 

Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mataram Ismul Hidayat menilai rencana penyewaan gedung eks BI senilai Rp 500 juta per tahun tersebut perlu dikaji kembali.

Politisi PKS itu mengkritik, rencana sewa justru muncul di tengah pembahasan anggaran ketika DPRD sedang memilah program yang benar-benar menjadi prioritas daerah.

Menurutnya, jika bangunan bersejarah tersebut dianggap penting sebagai bagian dari kawasan heritage, opsi pembelian dinilai lebih masuk akal dibanding menyewa.  

“Rencana itu justru muncul di tengah pembahasan anggaran ketika DPRD sedang memilah program yang benar-benar menjadi prioritas daerah. Kalau pun kita jadikan dia salah satu heritage, ya kita beli atas nama pemerintah," tegasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
eks bank bi peninggalan belanda di ampenan ampenan kota heritage Pemkot Mataram Dispar Mataram Mataram