Dilema Pajak PKL Jumbo di Mataram: Tertata Dulu, Baru Ditarik

Chia • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 23:55 WIB
salah satu pkl di Kota Mataram
salah satu pkl di Kota Mataram

 

LombokPost - Maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) berskala besar dengan omset menggiurkan di Kota Mataram tak serta-merta bisa langsung digenjot menjadi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menegaskan penarikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman tidak bisa dilakukan asal caplok tanpa adanya penataan dan kejelasan legalitas tempat berjualan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

“Ini harus penataan dulu. Penataan PKL ini seperti apa,” kata Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Achmad Amrin. 

Baca Juga: Gugurnya Hotel Melati di Mataram Ancam Target Pajak

Amrin mengungkapkan, secara aturan Peraturan Daerah (Perda), usaha makanan dan minuman dengan omset minimal Rp 1 juta per hari sudah masuk dalam kriteria wajib pajak.

Namun, penarikannya di lapangan menghadapi dilema tersendiri.

“Tapi tidak semata-mata kalau omsetnya masuk langsung kita tarik. Kami khawatir, kalau kita tarik pajaknya, nanti mereka merasa usahanya sudah dilegalkan di tempat itu, padahal tempatnya tidak berizin atau melanggar peruntukan," tegasnya.

Ia menyoroti banyaknya PKL berskala besar yang menggunakan lapak tidak permanen di bahu jalan atau ruang publik seperti di kawasan Cakra yang secara aturan tidak memiliki izin tempat usaha.

Jika pajak ditarik begitu saja, dikhawatirkan timbul klaim legalitas dari para pedagang.

Oleh karena itu, Amrin mendorong adanya sinergi antar-OPD penegak aturan dan penyelenggara penataan kota untuk menyelesaikannya secara lintas sektor.

“Ini lintas OPD, dinas terkait, terapkan aturan Perda-nya. Setelah tertata dan jelas legalitasnya, baru kami bisa masuk. Jangan sampai alasan sudah bayar pajak dipakai untuk membenarkan lokasi jualan yang ilegal," tambahnya.

Baca Juga: Coffeeshop Beromzet Rp 1 Juta di Mataram Tak Bisa Lari dari Pajak

Selain persoalan kejelasan tempat, potensi kebocoran juga kerap terjadi saat pendataan omset di lapangan.

Banyak pemilik usaha PKL skala besar yang mengaku omsetnya jauh di bawah realita, saat didatangi petugas.

Padahal, BKD memiliki skema pengawasan tersendiri untuk menguji kejujuran omset para pelaku usaha tersebut.

“Ada cara mengukur itu, tidak bisa berbohong dia. Tapi masalahnya itu, buka usaha by izin dulu,” jelasnya. 

Hal ini pun menjadi sorotan Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji, menegaskan kehadiran usaha kafe dan PKL skala besar ini bisa menjadi sumber potensi PAD.

Menurutnya, sejumlah udaha tersebut memiliki omzet yang cukup tinggi.

“Ini masih perlu didata dan dioptimalkan,” ucapnya.

 

 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
pajak mataram Pemkot Mataram Mataram pedagang kaki lima Pajak Restoran