LombokPost - Jamurnya keberadaan tempat nongkrong dan coffee shop di Kota Mataram yang menyajikan hiburan live music hingga DJ menyedot perhatian publik.
Mengaku kerap menjadi sasaran sentilan dan keraguan masyarakat terkait pemberian izin operasional, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram akhirnya angkat bicara dan menegaskan posisi serta kewenangan mereka dalam persoalan tersebut.
Sekretaris Dispar Kota Mataram Leni Oktavia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak memiliki porsi atau kewenangan dalam menerbitkan izin maupun memberikan rekomendasi teknis terhadap tempat usaha kafe tersebut.
Menurutnya, seluruh mekanisme perizinan saat ini telah tersentralisasi secara digital melaui sistem terpadu Online Single Submission (OSS) yang berada di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sistem OSS itu berjalan secara otomatis. Jadi dari pihak DPMPTSP sendiri pun tidak bisa menseleksi secara lebih mendalam karena sistem yang menerima langsung. Kami di Dispar tidak ada tembusan atau rekomendasi perizinan sama sekali,” katanya.
Baca Juga: Herbologis Cafe Mataram, Ruang Nongkrong Anak Muda untuk Ngopi, Berdiskusi hingga Menjaring Relasi
Terkait polemik gangguan ketertiban masyarakat, seperti riuh suara musik keras yang sempat memicu keluhan di kawasan kafe Jalan Majapahit, Leni menjelaskan fungsi Dispar murni sebatas tim pengawasan terpadu.
Dalam tim gabungan tersebut, Dispar bersinergi bersama DPMPTSP, Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram.
“Kalau terjadi pelanggaran ketertiban, tim pengawasan ini yang turun. Namun untuk tindakan tegas atau penindakan di lapangan, itu menjadi ranah Satpol PP atas koordinasi dari DPMPTSP," jelasnya.
Di sisi lain, Dispar tidak memungkiri tren keberadaan coffee shop dengan sajian musik saat ini menjadi magnet gaya hidup anak muda urban di Kota Mataram.
Meski menyayangkan jika ada usaha yang melanggar aturan, Dispar menilai keberadaan kafe sebagai ruang interaksi sosial dan penggerak ekonomi kreatif lokal.
“Sekarang kan memang trennya, di mana mana coffeeshop,” ucapnya.
Ia menambahkan, pasca-teguran dan peringatan yang dilayangkan tim pengawasan beberapa waktu lalu, para pengelola kafe yang bersangkutan saat ini telah kooperatif dan menghentikan kegiatan hiburan yang melampaui batas aturan.
“Mereka khawatir juga kalau sampai izinnya dicabut,” jelasnya.
Mengenai hal itu, Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mataram Novian Rosmana, mengatakan pertumbuhan coffee shop belakangan ini sangatlah pesat. Pembatasan operasional akan diberlakukan mulai pukul 10.00-23.00 Wita.
"Operasional kafe dibatasi dari jam 10 pagi hingga jam 11 malam. Aturan ini berlaku untuk semua jenis kafe dan berlaku setiap hari," terangnya.
Novian akan berkoordinasi dengan Dispar dan Satpol PP Mataram untuk pengawasan di lapangan. Dispar Mataram memiliki fungsi pembinaan, sementara Satpol PP Mataram bertugas untuk melakukan penertiban.
“Kami ada tim gabungannya. Itu nanti yang melakukan pengawasan,” jelasnya. (chi)
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan