LombokPost - Ancaman pemutusan hubungan kerja membayangi ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Kota Mataram.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono, menegaskan SK pengangkatan PPPK PW tidak akan diperpanjang bagi pegawai yang tidak disiplin atau gagal memenuhi standar kinerja.
“Sekarang mereka sedang memproses pengisian SKP-nya. Kalau tidak diisi dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) nya tidak lengkap, tidak bisa kita perpanjang Surat Keputusan (SK) PPPK PW-nya,” kata Taufik.
Baca Juga: Gaji PPPK Paro Waktu Berpotensi Diambil Alih Pusat, APBD Mataram Bisa Lebih Longgar
Ada dua indikator mutlak yang dijadikan instrumen evaluasi oleh BKPSDM, yakni capaian SKP dan tingkat kehadiran harian.
Tercatat, dari 3.067 pegawai yang menerima SK pada 17 Desember 2025 lalu, saat ini tersisa 3.022 orang. Sebagian di antaranya tereliminasi akibat pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga dipecat karena melanggar disiplin.
Jumlah tersebut berpotensi kembali berkurang usai evaluasi kinerja bulan ini selesai digelar.
Untuk syarat kinerja, setiap PPPK Paro Waktu wajib menyelesaikan SKP sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan predikat minimal 'Baik'.
Sementara untuk syarat kedisiplinan, batas toleransi kehadiran terbilang sangat ketat.
“Itu dihitung harian. Kalau 10 hari berturut-turut dia tidak hadir tanpa keterangan, ya tidak layak diperpanjang. Disiplinnya dilihat dari tingkat kehadiran, kinerja dari SKP,” terangnya.
Sebagai informasi, SK PPPK Paro Waktu Kota Mataram memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dengan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) sejak 1 Januari 2026.
Perjanjian kerja ini berlaku selama satu tahun, di mana proses evaluasi menyeluruh dilakukan hingga 30 September 2026.
Untuk memastikan proses berjalan optimal, BKPSDM telah menginstruksikan seluruh bagian kepegawaian di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendampingi pengisian SKP.
Wali Kota Mataram pun telah menyetujui batas akhir pengisian SKP hingga akhir bulan ini.
Meski menerapkan kriteria ketat, Taufik menyebut mayoritas PPPK Paro Waktu saat ini masih terpantau aktif dan menunjukkan kebiasaan kerja yang memadai.
“Sementara ini mereka memang aktif. Saya sudah bersurat nota dinas ke Pak Wali, pengisian SKP diberi batas waktu sampai akhir bulan ini,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan