Pajak Reklame Bakal Disesuaikan Berdasarkan Zonasi

Chia • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 18:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

LombokPost - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram berencana menerapkan sistem penataan dan penyesuaian tarif pajak reklame berdasarkan zonasi wilayah. Langkah penertiban ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang selama ini dinilai belum maksimal.

“Kita berkoordinasi dengan Dinas PU berkaitan dengan bagaimana kita melakukan penataan ulang terhadap reklame-reklame, baik yang sudah punya izin maupun yang belum,” kata Kepala BKD Kota Mataram M. Ramayoga. 

Baca Juga: Tunggak Pajak, Reklame Nakal Siap-siap Ditebang

Rencana penataan ini berpatokan pada hasil studi banding yang telah dilakukan BKD bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram ke Kota Surabaya dan Kota Malang. Dari hasil evaluasi tersebut, Pemkot akan menyusun skema baru terkait kriteria fisik hingga zonasi letak pemasangan reklame.

"Ada beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan berkaitan dengan penertiban terhadap reklame-reklame, mana pemetaan reklame yang berizin dan yang belum," ujarnya.

Ramayoga menjelaskan, penataan tersebut mencakup penetapan batas ukuran fisik reklame serta kategorisasi tarif berdasarkan nilai strategis lokasi. Pihaknya ingin mengubah skema penetapan pajak reklame yang selama ini dinilai terlalu merata atau flat tanpa membedakan potensi komersial wilayah.

“Menentukan besaran ukuran reklame, kemudian membandingkan perbedaan besaran tarif pajak reklame antara satu titik dengan titik lainnya,” jelasnya.

Dalam skema baru nanti, besaran nilai pajak reklame tidak lagi hanya dihitung berdasarkan luas atau ukuran fisik media semata. Tarif reklame yang dipasang di kawasan protokol atau pusat bisnis utama akan bernilai lebih tinggi dibandingkan kawasan pinggiran.

“Beda dia, beda jalan kan beda dia. Misalnya kayak di kawasan Cakranegara beda dia dengan di kawasan Ampenan atau di pinggiran, meskipun ukurannya sama,” tegasnya.

Sejauh ini, penetapan pajak reklame di Kota Mataram masih mengacu pada aturan lama yang sifatnya disaratkan secara umum berdasarkan ukuran tanpa mempertimbangkan zonasi lokasi. Hal tersebut menjadi salah satu alasan penataan ulang ini dinilai mendesak untuk segera direalisasikan.

Baca Juga: Belanja Mataram Naik Rp215 Miliar, Banggar Soroti Parkir dan Reklame

“Masih flat mungkin, didasarkan pada ukuran saja,” imbuhnya.

Pihak BKD bersama Dinas PUPR Kota Mataram saat ini sedang mematangkan formula regulasi teknisnya. Kebijakan penyesuaian zonasi tarif ini ditargetkan dapat diberlakukan secara efektif mulai tahun 2027 mendatang.

“Paling tidak kan kita sekarang berproses, mudah-mudahan di 2027 sudah bisa kita terapkan,” terangnya.

Langkah optimalisasi ini juga dipicu oleh adanya penyesuaian target penerimaan pajak reklame pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. 

Target yang semula dipatok sebesar Rp 6 miliar pada APBD murni, disesuaikan menjadi Rp 5 miliar setelah melihat kondisi riil pencatatan data di lapangan.

“Untuk optimalisasi pajak. Kalau sekarang kan target dari pajaknya Rp 5 miliar, ada penurunan Rp 1 miliar dari target murni Rp 6 miliar berdasarkan kondisi riilnya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin, menjelaskan pelaku usaha advertising untuk reklame seringkali menunggak untuk membayar pajak. Sehingga perlu diatensi dengan tegas. 

“Seperti pemasangan peringatan itu kan untuk agar mereka membayar pajak,” katanya. (chi) 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
reklame Pemkot Mataram BKD Mataram Mataram