Dua Oknum PPPK Terindikasi Judol, Dewan Minta BKPSDM Verifikasi Bukti Prosedural

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 07:06 WIB
Baiq Zuhar Parhi
Baiq Zuhar Parhi

LombokPost – Dugaan keterlibatan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Mataram dalam praktik judi online (judol) mendapat perhatian serius DPRD Kota Mataram. Komisi I DPRD Kota Mataram meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak gegabah menjatuhkan sanksi terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online. 

Setiap temuan ditekankan terlebih dahulu diverifikasi dan dibuktikan melalui prosedur yang sah. “BKPSDM harus memastikan tindakan yang dia lakukan itu memang ada bukti dan prosedur yang sah,” kata Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Mataram Baiq Zuhar Parhi, Minggu (4/10).

Parhi menilai persoalan tersebut serius. PPPK baik paro waktu maupun penuh waktu, merupakan bagian dari aparatur pemerintah. Mereka dituntut menjaga disiplin, integritas, dan tanggung jawab.

“Kalau keterlibatannya memang betul dan cukup serius, ya harus diberikan sanksi. Mungkin kalau memang sanksi terberat, ya terberat,” tegasnya.

Namun, dia mengingatkan agar status terindikasi tidak serta-merta dijadikan dasar memberhentikan seseorang. BKPSDM dinilai perlu memanggil dan meminta klarifikasi dari pegawai yang bersangkutan serta memastikan bukti keterlibatannya.

“Jangan sampai nanti hanya isu, hanya tidak benar orang melakukan itu kemudian dipecat. Merugikan orang juga,” tegasnya.

Menurutnya, langkah verifikasi menjadi penting agar penegakan disiplin tidak justru melahirkan persoalan baru. Sebaliknya, apabila keterlibatan dalam judi online benar-benar terbukti, sanksi sesuai ketentuan harus diterapkan.

Pernyataan tersebut juga sejalan dengan rencana evaluasi terhadap PPPK paro waktu. Evaluasi dilakukan secara berkala sebelum kontrak mereka diperpanjang.

Komisi I mendukung langkah pemerintah daerah melakukan evaluasi. Sekaligus pembenahan terhadap PPPK paro waktu yang dinilai bermasalah, termasuk apabila terbukti terlibat judi online.

“Kita dukung sepanjang pegawai ini betul-betul terbukti. Jangan hanya baru terindikasi kemudian dipecat. Kalau sudah terbukti, maka tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku harus diterapkan,” katanya.

Baca Juga: Warna Cat Luntur dan Bangunan Menua! Dewan Minta Pemkot Mataram Cantikkan Kembali Rusunawa Selagalas

Ia menilai persoalan judi online tidak bisa dianggap sepele, terlebih jika melibatkan aparatur pemerintah. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas tetapi tetap berdasarkan bukti dan prosedur.

“Ini persoalan yang sangat-sangat serius. Kalau memang keterlibatan itu betul,” pungkasnya.

Sebelumnya, keterlibatan dua pegawai Pemkot yang berstatus PPPK terlibat judi online diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Muzakkir Walad. Oknum PPPK itu merupakan instansi vertikal. 

Kasus tersebut sudah diselesaikan melalui zoom. “Ada dua orang, di Mataram. Dulu mereka pendamping PKH,” katanya. 

 

Untuk tindak lanjut sanksi, kewenangannya berada di BKPSDM melalui penelusuran bersama PPATK. Sementara Dinsos berfokus pada verifikasi data penerima bansos.

 

Penelusuran indikasi judol ini bermula dari pemblokiran sekitar 4.467 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos berbasis by name by address (BNBA). Dinsos melakukan aksi jemput bola hingga ke tingkat lingkungan untuk mengklarifikasi warga penerima bansos yang terindikasi transaksi judol.

 

“Kami jemput bola turun ke Karang Taliwang dan wilayah lainnya karena warga mungkin malu untuk datang mengajukan sanggahan. Data kami serahkan ke kepala lingkungan di Sandubaya dan wilayah lain agar warganya dicari dan segera diselesaikan,” jelasnya. 

Baca Juga: Sambut Musim Hujan, Dewan Dorong Pengadaan Truk Sampah PUPR Dipercepat

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
PPPK Kota Mataram Judi Online Sekretaris Komisi I DPRD Mataram Baiq Zuhar Parhi BKPSDM Kota Mataram Sanksi PPPK