Perusahaan Menengah-Besar di Mataram Wajib Lapor LKPM, Batas Waktu Hingga 15 Oktober

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 17:34 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Mataram Novian Rosmana
Kepala DPMPTSP Kota Mataram Novian Rosmana

 

LombokPost – Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) skala menengah dan besar di Kota Mataram kembali diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III 2026.

“Pelaporan tersebut mencakup realisasi kegiatan penanaman modal selama periode Juli hingga September 2026,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Novian Rosmana, Rabu (30/9).

Hal ini berdasarkan surat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor B-187.S/KL.00.02/A.10/B.3/2026 tertanggal 14 September 2026, penyampaian LKPM dibuka mulai 1 hingga 15 Oktober 2026. “Perusahaan yang masuk kategori wajib lapor agar tidak melewatkan batas waktu tersebut,” imbaunya. 

Pelaporan LKPM dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah menggunakan data tersebut untuk memperoleh informasi terkini mengenai perkembangan realisasi kegiatan penanaman modal.

Selain kewajiban pelaporan bagi perusahaan skala menengah dan besar, surat BKPM tersebut juga mengatur pelaksanaan verifikasi terhadap LKPM Non-UMK oleh DPMPTSP provinsi maupun kabupaten/kota sesuai kewenangannya. “Untuk itu, DPMPTSP juga memiliki peran dalam memberikan bimbingan teknis dan pembinaan kepada pelaku usaha dalam proses penyampaian LKPM,” terangnya. 

Kewajiban penyampaian LKPM tersebut bukan sekadar administrasi. Pemerintah menjadikan data LKPM sebagai salah satu sumber untuk memperbarui data perkembangan penanaman modal.

“Termasuk realisasi investasi yang berlangsung di daerah,” tegasnya. 

Karena itu, perusahaan yang tidak menyampaikan laporan sesuai periode yang ditentukan dapat dikenai sanksi secara berjenjang. “Dalam surat BKPM disebutkan, sanksi dapat diberikan mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha,” wanti-wantinya. 

Bagi perusahaan yang membutuhkan panduan pengisian, BKPM menyediakan petunjuk melalui menu Panduan pada laman OSS. Pemerintah daerah juga diminta memberikan pembinaan dan bimbingan teknis kepada pelaku usaha, khususnya terkait penyampaian LKPM Non-UMK.

Baca Juga: Kawal Penanganan PMI Terkendala di Myanmar, Pemkot Mataram Santuni Keluarga Yanuar

“Dengan demikian, perusahaan PMA maupun PMDN skala menengah dan besar di Mataram memiliki waktu hingga 15 Oktober 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan LKPM Triwulan III 2026,” pungkasnya. 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Rilis
LKPM Triwulan III 2026 Mataram DPMPTSP Kota Mataram Novian Rosmana Batas Waktu LKPM OSS BKPM