Perkuat Perlindungan Anak Terlantar, Pemkot Tutup Celah Adopsi di Bawah Tangan

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 06:38 WIB
Dinas Sosial Kota Mataram menggelar sosialisasi pengangkatan (adopsi) anak telantar.
Dinas Sosial Kota Mataram menggelar sosialisasi pengangkatan (adopsi) anak telantar.

 

 

LombokPost – Upaya memperkuat perlindungan terhadap anak terlantar dengan mendorong masyarakat memahami prosedur adopsi secara legal. Langkah tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pengangkatan (Adopsi) Anak Terlantar di Kota Mataram yang digelar Dinas Sosial.

“Kegiatan tersebut menyasar aparatur kelurahan dan pihak terkait,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Muzakkir Walad, Selasa (6/10).

Tujuannya, agar proses pengangkatan anak tidak dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara keluarga. Namun melalui mekanisme hukum yang memastikan hak serta masa depan anak tetap terlindungi.

“Pemahaman mengenai prosedur adopsi perlu diperkuat hingga tingkat kelurahan,” tekannya. 

Sebab, aparatur kelurahan merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Memiliki peran dalam mengidentifikasi persoalan anak di wilayah masing-masing.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur kelurahan mengenai mekanisme, persyaratan, prosedur, serta aspek perlindungan anak dalam proses pengangkatan anak,” terangnya. 

Menurutnya, pengangkatan anak harus didasari hak anak yang harus dijamin. Serta prosedur hukum yang wajib dipenuhi.

“Jangan sampai karena niatnya ingin membantu, kemudian prosesnya justru mengabaikan hak anak,” tegasnya.

Baca Juga: Sekda Mataram Minta UJC Sisir Pedagang dan Buruh Harian

Secara hukum pengangkatan anak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Regulasi tersebut menempatkan pengangkatan anak sebagai perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.

“Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan,” paparnya.

Seluruh ketentuan tersebut menjadi bagian dari sistem perlindungan untuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan. Sekaligus terhindar dari praktik pengangkatan yang berpotensi merugikan.

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menilai aparatur kelurahan memiliki posisi strategis. Memastikan persoalan anak terlantar segera mendapatkan penanganan.

Ketika menemukan keberadaan anak terlantar, aparatur diharapkan tidak mengambil keputusan sendiri terkait pengasuhan maupun penyerahan anak. “Sebaiknya, persoalan tersebut perlu dikoordinasikan dengan Dinas Sosial agar penanganannya sesuai prosedur,” katanya. 

Dengan pemahaman tersebut, aparatur diharapkan mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Sekaligus mengarahkan keluarga atau calon orang tua angkat ke jalur resmi.

Narasumber berasal dari Dinas Sosial, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Sentra Paramita, Polresta Mataram, serta unsur akademisi. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada aparatur mengenai penanganan anak terlantar, mulai dari aspek sosial, hukum, perlindungan hingga pengasuhan.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Rilis
Adopsi Legal Anak Terlantar Mataram Kadis Dinsos Mataram Muzakkir Walad Ketua LPA Mataram Joko Jumadi