PUPR Bongkar Jembatan Ilegal di Saluran Mahoni

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 06:49 WIB
Petugas membongkar paksa jembatan yang dibangun pedagang di jalan Mahoni.
Petugas membongkar paksa jembatan yang dibangun pedagang di jalan Mahoni.

 

LombokPost – Satu jembatan yang dibangun secara pribadi serta sejumlah sekat semi permanen di kawasan Jalan Mahoni, Kota Mataram, dibongkar. Penertiban dilakukan karena bangunan dan pemanfaatan ruang tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal kawasan.

“Langkah ini untuk memastikan ruang-ruang yang memiliki fungsi penting bagi sistem tata air kota tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning, Selasa (6/10).

Penataan tersebut tidak hanya menyasar bangunan yang berdiri di sekitar saluran. Pemkot juga memperhatikan fungsi ruang di sekitar sungai dan sempadan agar tidak mengganggu aliran air maupun proses pemeliharaan infrastruktur.

“Sehingga tidak mengganggu sistem aliran air maupun pekerjaan pemeliharaan infrastruktur,” terangnya.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Mataram Budi Mulyono menjelaskan, Jalan Mahoni menjadi salah satu lokasi yang ditertibkan. Lokasi itu telah mengalami perubahan pemanfaatan bangunan.

Terdapat bangunan yang semestinya dibiarkan terbuka. Namun kemudian diberi sekat dan digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.

“Jadi ada beberapa bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan awalnya,” kata Budi.

Selain sekat, PUPR menemukan satu bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal. Bangunan tersebut kemudian dibongkar karena tidak sesuai dengan fungsi awal kawasan.

“Kayak tempat tinggal, itu kita bongkar,” jelasnya.

Baca Juga: PPPK Pemkot Mataram Didominasi Perempuan Hingga 59 Persen

Penertiban juga menyasar satu jembatan yang dibangun secara pribadi. Jembatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan sehingga turut dibongkar.

“Terus ada satu jembatan yang dibangun secara pribadi itu, yang ilegal, dibongkar juga,” tegasnya.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar empat lokal yang diberi sekat dan ditata kembali. Sementara satu lokal yang digunakan bukan untuk aktivitas perdagangan dibongkar.

Meski melakukan pembongkaran, PUPR memastikan penertiban tersebut bukan untuk menghentikan aktivitas perdagangan di Jalan Mahoni. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama pemanfaatan ruang dilakukan sesuai ketentuan. 

Yang menjadi persoalan adalah perubahan fungsi bangunan dan keberadaan sekat. “Kalau berdagang boleh sih. Cuma dia kan harus sesuai dengan aturan, tidak boleh sekat,” ujarnya.

Setelah penertiban, kawasan tersebut akan ditata kembali bersama Dinas Perdagangan. Penataan diarahkan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, namun kondisi ruang dikembalikan seperti fungsi awalnya.

“Nanti akan dilakukan penataan kembali oleh Dinas Perdagangan. Akan ditata ulang, akan dirapikan kembali, disesuaikan kembali,” katanya. 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Rilis
Pembongkaran Jembatan Ilegal Jalan Mahoni Mataram Kadis PUPR Mataram Lale Widiahning Penataan Drainase Perkotaan Mataram