Kasus Seksual Marak, Kemenag Mataram Larang Ponpes Tutup-Tutupi

Chia • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 09:57 WIB
Kepala Kanwil Kemenag Kota Mataram Hamdun
Kepala Kanwil Kemenag Kota Mataram Hamdun

 

LombokPost - Maraknya temuan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di sejumlah daerah di Pulau Lombok, seperti Lombok Timur dan Lombok Tengah, menjadi perhatian Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram.

Kemenag mengimbau seluruh pengelola ponpes di wilayah Kota Mataram agar terbuka dan tidak menutup-nutupi jika ditemukan aduan atau kasus serupa dari para santri.

“Pihak ponpes bisa lebih terbuka. Jangan sampai ada kesan menutup-nutupi. Jika tidak ada masalah tentu tidak perlu takut, tetapi jika ada aduan, harus segera ditindaklanjuti,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram Hamdun. 

Baca Juga: Bupati Lombok Timur: Ponpes Harus Bersih dari Kekerasan

Hamdun menegaskan, keterbukaan dari pihak pondok pesantren menjadi kunci utama pencegahan serta penanganan dini terhadap praktik kekerasan dan kejahatan seksual di lingkungan ponpes. 

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 30 pondok pesantren yang beroperasi di Kota Mataram.

Dari jumlah tersebut, dua ponpes di antaranya menerapkan sistem santri non-mukim atau tidak menetap di asrama.

Sejauh ini, kondisi seluruh ponpes di Kota Mataram dipastikan masih aman, kondusif, dan terkontrol dari isu-isu kekerasan seksual.

Meski situasi relatif terkendali, langkah antisipasi tetap dilakukan. Melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (Pakis), Kemenag telah membentuk satuan tugas (Satgas) internal pencegahan kekerasan di lingkungan ponpes dan madrasah.

Satgas ini bertugas secara berkala turun ke lapangan melakukan pengawasan, pembinaan, sosialisasi, hingga pendampingan.

“Satgas internal kami terus turun ke 30 ponpes dan sekolah madrasah untuk memberikan pengarahan serta sosialisasi pencegahan kekerasan kepada pimpinan ponpes maupun para santri,” jelasnya.

Untuk menjamin keberanian santri dalam bersuara atau speak up, saluran aduan juga telah disediakan.

Selain kotak aduan di masing-masing ponpes dan madrasah, Kemenag membuka layanan aduan langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Kemenag.

“Biasanya santri ini takut untuk mengadu ke pondok, silakan ke kantor,” katanya. 

Ke depan, Kemenag juga berencana membentuk Satgas Lintas Instansi yang melibatkan pihak Kepolisian, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), serta Dinas Kesehatan. Langkah lintas sektor ini tinggal menunggu regulasi dan arahan tindak lanjut dari Satgas tingkat Provinsi NTB.

“Tapi Alhamdulillah, belum ada pengaduan sampai saat ini,” ucapnya. 

 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
Ponpes pondok pesantren Mataram