Dinsos Mataram Temukan Dua Oknum ASN Terlibat Judol

Chia • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:01 WIB
Kepala Dinsos Mataram Muzakkir Walad
Kepala Dinsos Mataram Muzakkir Walad

 

LombokPost - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram menemukan indikasi keterlibatan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas judi online (judol).

Temuan ini menjadi tindak lanjut dari langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang memperketat evaluasi perpanjangan kontrak bagi pegawai terindikasi judol.

“Ada, ada PPPK, ASN juga ada. Tapi kan ASN tidak layak menerima bantuan,” kata Kepala Dinsos Kota Mataram Muzakkir Walad. 

Baca Juga: Dua Oknum PPPK Terindikasi Judol, Dewan Minta BKPSDM Verifikasi Bukti Prosedural

Selain itu, Muzakkir juga mengatakan pihaknya menemukan oknum PPPK instansi vertikal yang terindikasi judol. Kasus tersebut sudah diselesaikan melalui zoom.

“Ada dua orang, di Mataram. Dulu mereka pendamping PKH,” katanya. 

Untuk tindak lanjut sanksi maupun evaluasi kontrak PPPK lingkup Pemkot yang terindikasi judol, kewenangannya berada di BKPSDM melalui penelusuran bersama PPATK.

Sementara Dinsos berfokus pada verifikasi data penerima bansos.

Penelusuran indikasi judol ini bermula dari pemblokiran sekitar 4.467 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos berbasis by name by address (BNBA).

Dinsos melakukan aksi jemput bola hingga ke tingkat lingkungan untuk mengklarifikasi warga penerima bansos yang terindikasi transaksi judol.

“Kami jemput bola turun ke Karang Taliwang dan wilayah lainnya karena warga mungkin malu untuk datang mengajukan sanggahan. Data kami serahkan ke kepala lingkungan di Sandubaya dan wilayah lain agar warganya dicari dan segera diselesaikan," jelasnya.

Sebelumnya, Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, sedang melakukan evaluasi bagi 3.022 PPPK Paro Waktu (PW).

Salah satu poin evaluasi utama yang menjadi prioritas adalah komitmen pegawai untuk bersih dari praktik pinjaman online (pinjol) ataupun judi online (judol). Pegawai yang terindikasi bermain judol dipastikan langsung dicoret dari daftar perpanjangan.

“Untuk yang judol itu kontraknya tidak diperpanjang,” katanya. 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
judo online asn judol PPPK Paruh Waktu Mataram judol