Tujuh PPPK PW Pemkot Mataram Terdepak Akibat Rapor Merah

Chia • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:32 WIB

 

ilustrasi
ilustrasi

LombokPost - Hasil evaluasi ketat terhadap 3.022 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paro Waktu (PPPK PW) Kota Mataram berujung penyucian barisan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengungkapkan, proses evaluasi kinerja untuk perpanjangan masa kontrak PPPK Paro Waktu kini telah rampung dilaksanakan.

Dari total awal 3.022 pegawai, Pemkot Mataram kini hanya menyisakan 3.007 pegawai yang memenuhi syarat perpanjangan.

“Hasil evaluasi tersisa 3.007 orang yang masuk sistem perpanjangan kontrak,” kata Taufik.

Baca Juga: Sekda Mataram Ancam Coret PPPK Paro Waktu Terlibat Judol

Ada 15 orang yang tidak diperpanjang. Penyebabnya bervariasi mulai dari berhenti, mengundurkan diri, meninggal dunia, hingga kinerja yang buruk.

15 orang tersebut dipastikan gugur dan tidak diperpanjang kontraknya per 1 Oktober, dengan tujuh di antaranya terdepak akibat rapor kinerja buruk serta tidak mendapat rekomendasi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Karena nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang tidak memenuhi standar minimal.

“Untuk yang tujuh orang itu otomatis tidak diperpanjang karena atasannya tidak memberikan rekomendasi. Penilaiannya murni dari kinerja dan kedisiplinan yang dianggap kurang oleh pimpinan OPD-nya,” bebernya.

Berdasarkan data kepegawaian, Surat Keputusan (SK) PPPK PW memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dengan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) terhitung sejak 1 Januari 2026.

Dengan masa berlaku SK selama satu tahun, periode evaluasi kinerja berlangsung hingga 30 September 2026.

Taufik menegaskan, pemutusan kontrak kerja ini berlaku efektif per 1 Oktober.

Bagi pegawai yang lolos evaluasi, proses penandatanganan SK perpanjangan dan kontrak baru akan segera diselesaikan di masing-masing OPD.

“Ya ini sudah mulai tanda tangan kontrak,” katanya. 

Mengenai penyusutan jumlah pegawai dari formasi awal yang mencapai 3.067 orang, Taufik memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik di lingkup Pemkot. Setiap Kepala OPD telah disiapkan strategi khusus untuk membagi beban kerja secara proporsional.

“Setiap OPD punya wewenang dan strategi untuk mengatur pembagian tugas pegawainya. Walau jumlah berkurang, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan optimal,” pungkasnya.

Baca Juga: Tidak Disiplin dan SKP Tak Lengkap, SK PPPK Paro Waktu Mataram Tak Akan Diperpanjang

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, proses penilaian kinerja ini memang diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan OPD masing-masing.

Karena pimpinan OPD dinilai lebih memahami rekam jejak dan kedisiplinan pegawainya sehari-hari.

“Jadi silahkan OPD yang menilai, kan sehari-hari OPD yang tahu," katanya.

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
kontrak pppk PPPK paro waktu PPPK Pemkot Mataram Mataram