Dikes Mataram Mulai Cek Kesehatan CJH 2027

Chia • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:50 WIB
calon jemaah haji
calon jemaah haji

 

LombokPost - Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram mulai melakukan pemeriksaan kesehatan bagi Calon Jemaah Haji (CJH) musim haji 2027.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya awal untuk menentukan status kelayakan fisik dan mental para calon jamaah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Mataram Dewi Ayu Murniati, menyampaikan tahapan pemeriksaan awal telah dibuka sejak Senin (5/10) lalu.

Layanan kesehatan ini disebar di 11 puskesmas yang ada di seluruh wilayah Kota Mataram.

“Tahap awal pemeriksaan kesehatan jamaah calon haji 2027 sudah mulai kami buka pada Senin (5/10) di 11 puskesmas se-Kota Mataram,” kaa Dewi Ayu Murniati. 

Baca Juga: Kuota Haji Sementara Kota Mataram  825 Jamaah

Dewi menjelaskan, rangkaian pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan guna memenuhi syarat istitaah kesehatan.

Syarat tersebut mengukur kemampuan fisik dan mental calon jamaah agar dapat menjalankan seluruh prosesi ibadah haji secara aman, sehat, mandiri, serta lancar tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Pemeriksaan awal ini mencakup rekam medis fisik secara menyeluruh serta fasilitas penunjang medis lainnya.

Layanan tersebut meliputi uji laboratorium, foto rontgen, hingga pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) untuk melihat kondisi jantung.

“Estimasi awal jamaah yang diperiksa mencapai 825 orang. Jumlah ini mewakili sekitar 80 persen dari total kuota calon haji, sementara sisanya menyusul untuk pengisian cadangan,” ungkapnya.

Perbedaan mendasar pada pelaksanaan tahun ini terletak pada sistem penetapan status kesehatan.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, proses penentuan status istitaah saat ini dilakukan secara penuh melalui sistem terintegrasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Hasil rekam medis beserta scan dokumen laboratorium langsung diunggah ke Siskohat sejak tahap pertama.

“Nah jadi karena semua dimasukkan, itu nanti sistem yang akan menentukan,” katanya. 

Dewi membeberkan, terdapat sejumlah kriteria kondisi medis yang dapat membuat calon jamaah dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah secara permanen.

Baca Juga: Wow Banget, MotoGP Mandalika Putar Ekonomi Rp 5 Triliun

Di antaranya adalah penderita gagal ginjal stadium akhir, amnesia, serta jamaah yang mengalami fraktur atau patah tulang paha.

Namun, bagi jamaah yang dinyatakan belum memenuhi syarat istitaah sementara, pihak Dikes masih memberikan kesempatan untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan dan evaluasi ulang. Batas waktu evaluasi diberikan hingga satu minggu sebelum jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

“Biasanya jamaah masih bisa untuk mengecek kembali,” ucapnya. 

Mengenai alur pelayanan, masyarakat dapat menguji kesehatan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama tanpa dipungut biaya.

Adapun untuk pemeriksaan penunjang tambahan, calon haji dibebaskan memilih lokasi rumah sakit maupun memanfaatkan layanan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Mataram.

Pemeriksaan sengaja digelar lebih awal agar calon jamaah memiliki waktu cukup untuk berobat atau menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum masa pelunasan BPIH dibuka.

Pasalnya, surat keterangan istitaah menjadi syarat mutlak untuk melakukan pelunasan biaya haji.

Sementara itu, Kepala Kemenhaj Kota Mataram Siti Nurmalaah, menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI. 

Baca Juga: Stok Pangan di Lombok Timur Aman untuk Empat Bulan

Meski juknis resmi belum diturunkan, Kemenhaj tetap proaktif mengimbau calon jamaah berrisiko tinggi untuk memanfaatkan layanan pemeriksaan awal yang dipersiapkan Dikes.  

“Tapi kami sudah sarankan bagi jamaah kita yang lansia dan yang memang ada riwayat penyakit supaya bisa melakukan pemeriksaan awal sambil menunggu juknis terbit,” pungkasnya.

 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
cjh 2027 tes kesehatan jemaah haji calon jemaah haji Mataram