LombokPost – Pemerintah Kota Mataram memasuki tahapan baru pembangunan Gedung Kantor Wali Kota Mataram. Setelah melalui proses pengadaan, Pemkot Mataram melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Pre Construction Meeting (PCM) sekaligus penandatanganan kontrak pelaksanaan pembangunan tahap II.
“Kegiatan tersebut menjadi titik awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning, Kamis (8/10).
Proyek ditargetkan berlangsung selama 21 bulan. Terhitung mulai 7 Oktober 2026 hingga 6 Juli 2028.
“Pekerjaan dilaksanakan secara tahun jamak dengan sumber pendanaan dari APBD Kota Mataram,” jelasnya.
PCM menjadi tahapan penting sebelum pekerjaan fisik dimulai. Forum tersebut digunakan untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah, penyedia jasa, konsultan, pengawas, serta pihak terkait mengenai ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan.
“PCM ini penting untuk menyamakan persepsi sebelum pekerjaan dimulai, baik terkait teknis pelaksanaan, jadwal, mutu pekerjaan maupun tanggung jawab masing-masing pihak,” tegasnya.
Dalam dokumen kontrak, pekerjaan tersebut tercantum sebagai Pembangunan Gedung Kantor Wali Kota Baru Lanjutan. Jenis kontrak harga satuan dan sifat kontrak tahun jamak (multi years).
Kontrak ditandatangani pada 7 Oktober 2026 antara PUPR Kota Mataram dan penyedia jasa pelaksana PT Damai Indah Utama. Nilai kontrak keseluruhan tercatat sebesar Rp 170.666.531.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pungutan resmi lainnya.
Baca Juga: Temu Karya Karang Taruna Ke-V Kota Mataram
“Anggaran tersebut dialokasikan secara bertahap melalui APBD Kota Mataram selama tiga tahun anggaran,” jelasnya.
Rinciannya, alokasi tahun anggaran 2026 sebesar Rp 58,2 miliar, kemudian tahun 2027 sebesar Rp68 miliar, dan tahun 2028 sebesar Rp44,466 miliar. Skema pendanaan tersebut disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi hingga penyelesaian proyek.
Lale menegaskan, besarnya nilai dan durasi pekerjaan membuat pengendalian proyek harus dilakukan secara ketat. Tidak hanya mengejar progres fisik, PUPR juga berkepentingan memastikan pekerjaan memenuhi standar mutu, ketentuan kontrak dan target waktu yang telah disepakati.
“Yang paling penting adalah bagaimana pekerjaan ini bisa berjalan sesuai kontrak. Mutu harus terjaga, waktu harus dikendalikan dan setiap tahapan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
PCM juga menjadi ruang membahas kesiapan pelaksanaan. Termasuk koordinasi teknis, pengendalian pekerjaan, keselamatan konstruksi, administrasi kontrak hingga mekanisme penyelesaian apabila ditemukan persoalan selama pekerjaan berlangsung.
“Pelaksanaan proyek turut melibatkan berbagai unsur pengawasan dan pendampingan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir antara lain unsur Kejaksaan Negeri Mataram, Inspektorat, bagian hukum, administrasi pembangunan, layanan pengadaan, Pokja. Kemudian konsultan manajemen konstruksi, PUPR Provinsi NTB, camat, lurah hingga unsur BKD.
“Kehadiran lintas unsur tersebut memperlihatkan pembangunan gedung pemerintah dengan nilai besar membutuhkan pengawasan berlapis,” tegasnya.
Bahkan dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas dari Kejaksaan Negeri Mataram sebagai bagian dari komitmen. Menjaga proses pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Harga Beras di Pasar dan Ritel NTB Masih Sesuai HET, Stok Mencukupi Hingga 27 Bulan ke Depan
Secara regulasi, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut antara lain mengatur kontrak tahun jamak sebagai kontrak pengadaan yang membebani lebih dari satu tahun anggaran dengan persetujuan pejabat berwenang.
Dengan dimulainya PCM dan penandatanganan kontrak ini, Pemkot Mataram berharap tahap II pembangunan Gedung Kantor Wali Kota dapat berjalan terukur selama 21 bulan ke depan. PUPR menempatkan ketepatan mutu, waktu, administrasi dan akuntabilitas sebagai bagian penting.
“Yang jelas kami ingin memastikan pembangunan gedung berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan Kota Mataram,” pungkasnya.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Rilis