LombokPost - Ketepatan data kesejahteraan menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan program perlindungan sosial. Pemutakhiran data diperlukan agar bantuan sosial dapat menjangkau masyarakat sesuai kriteria.
Upaya ini memastikan perubahan status penerima mencerminkan kondisi kesejahteraan sebenarnya. “Termasuk perlindungan sosial. Karena itu, pemutakhiran dan validasi data perlu terus dilakukan agar identitas penduduk sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram Dr. Mansur, Rabu (14/10)
Pentingnya akurasi data tersebut tercermin dari pengalaman masyarakat yang menerima bantuan sosial dengan kondisi berbeda. Bagaimanapun bantuan yang diterimanya warga terbukti nyata membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Dalam kasus lain terdapat juga warga tidak lagi menerima bantuan sosial yang biasanya diperoleh setiap tahun. Meski mengalami perubahan status, mereka memahami penyaluran bantuan perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat agar lebih tepat sasaran.
“Kedua pengalaman itu memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara ketepatan pendataan dan keberlanjutan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Perubahan status penerima perlu didukung informasi yang jelas. Supaya masyarakat memahami dasar penetapan bantuan sekaligus mengetahui langkah yang dapat ditempuh.
“terutama bila data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ucapnya.
Dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos), desil digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Pengelompokan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam sejumlah program bantuan sosial.
Baca Juga: Dukcapil Mataram Perkuat Validasi Data untuk Dukung Ketepatan Bansos
Namun, perubahan desil tidak secara otomatis menentukan seseorang kehilangan atau memperoleh bantuan. “Setiap program memiliki kriteria dan mekanisme verifikasi tersendiri,” paparnya.
Dukcapil berperan menjaga kualitas data kependudukan. Termasuk kesesuaian identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk mendukung proses pemadanan data.
Sementara itu, penilaian tingkat kesejahteraan dan penetapan penerima bantuan menjadi kewenangan instansi terkait. Sesuai ketentuan masing-masing program.
Mansur menegaskan, pembaruan data kependudukan membutuhkan koordinasi lintas instansi. Agar informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan program pemerintah semakin akurat.
“Sinergi antarinstansi juga sangat diperlukan agar pemadanan data dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Di sisi lain, DPRD Kota Mataram menyoroti pentingnya pembenahan data kesejahteraan. Agar masyarakat yang memenuhi kriteria tidak terlewat dari program bantuan sosial.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Mataram Nyayu Ernawati, sebelumnya menekankan persoalan ketidaksesuaian pendataan. Sebagai salah satu tantangan dalam penyaluran bantuan.
Menurutnya, pembaruan data perlu dilakukan agar kondisi ekonomi masyarakat tercermin secara tepat. “Terutama dalam penetapan penerima manfaat,” ucapnya.
Nyayu mengingatkan, kesalahan pendataan dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan. “Pendataan memang sangat dibutuhkan karena masih banyak saudara-saudara kita yang seharusnya mendapatkan bantuan, tetapi belum menerima bantuan akibat data yang belum sesuai,” ujarnya.
Baca Juga: Jangkauan Trans Bening Semakin Diperluas
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Rilis