LombokPost – Upaya menata wajah Kota Mataram tidak hanya menyasar jalan, trotoar maupun ruang publik. Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga terus melakukan penataan terhadap saluran, sungai, serta kawasan bantaran dan sempadannya.
“Langkah ini untuk memastikan ruang-ruang yang memiliki fungsi penting bagi sistem tata air kota tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning, Selasa (6/10).
Salah satunya dengan menertibkan bangunan atau bentuk pemanfaatan ruang yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Lale menegaskan, penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga fungsi infrastruktur air sekaligus menata ruang kota agar lebih tertib.
Penataan tidak semata-mata dimaknai sebagai pembongkaran bangunan. Namun, diarahkan pada bagaimana ruang di sekitar saluran dan sungai kembali memiliki fungsi yang sesuai.
Baca Juga: Kalimantan Tengah Jajaki Budi Daya Kurma Tropis Asal NTB untuk Dorong Ekonomi Hijau
“Sehingga tidak mengganggu sistem aliran air maupun pekerjaan pemeliharaan infrastruktur,” terangnya.
Hal ini menjadi penting mengingat persoalan drainase dan genangan masih menjadi salah satu tantangan perkotaan yang dihadapi Mataram. Dalam arah kebijakan pembangunan 2026, penataan sungai serta peningkatan drainase perkotaan sebagai bagian dari prioritas pembangunan infrastruktur dan lingkungan.
Penataan Bukan sekadar Bongkar Bangunan
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Mataram Budi Mulyono menjelaskan, pendekatan yang dilakukan pihaknya dikaitkan dengan penataan sungai atau saluran secara keseluruhan. “Jadi nggak serta-merta kita hanya sesuaikan bangunannya, tapi kita satu paket dengan penataan sungainya,” kata Budi.
Pendekatan tersebut, lanjut dia, juga sudah dilakukan di sejumlah titik. Pada beberapa lokasi, penataan bangunan dilakukan bersamaan dengan pekerjaan fisik seperti pemasangan talud maupun bronjong.
Baca Juga: Dinsos Mataram Perkuat Pemahaman Aparatur Kelurahan soal Adopsi Anak Terlantar
Artinya, penertiban menjadi bagian dari pekerjaan yang lebih besar. “Memastikan ruang air tetap tersedia dan infrastruktur pengaman sungai maupun saluran dapat bekerja optimal,” ucapnya.
PUPR juga tidak serta-merta menghilangkan aktivitas masyarakat. “Pemanfaatan ruang tetap dimungkinkan sepanjang sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Jalan Mahoni Jadi Salah Satu Contoh
Salah satu contoh penataan tersebut terlihat di kawasan Jalan Mahoni. Di lokasi ini, sejumlah bangunan yang mengalami perubahan fungsi ditertibkan.
Baca Juga: Tuan Guru Solah terpilih sebagai ketua PD NWDI Lotim
Budi menjelaskan, terdapat bangunan yang semestinya berada dalam kondisi terbuka. “Tapi karena diberi sekat dan digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan awal, jadi kami tertibkan,” ucapnya.
Bahkan, terdapat bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal. Bangunan tersebut kemudian dibongkar.
Penertiban dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Perdagangan. “Nah kemudian ada yang dibuat untuk kegiatan yang bukan perdagangan, kayak tempat tinggal, itu kita bongkar,” jelasnya.
Selain itu, terdapat satu jembatan yang dibangun secara pribadi dan dinilai tidak sesuai ketentuan. Jembatan tersebut turut dibongkar dalam penataan kawasan.
Untuk bangunan yang diberi sekat, Budi menyebut terdapat sekitar tiga hingga empat lokal yang ditata kembali. Sementara satu lokal yang digunakan bukan untuk aktivitas perdagangan telah dibongkar.
Baca Juga: Desa Sesaot Tembus 15 Besar Wonderful Indonesia Award 2026
Namun, penertiban tersebut bukan berarti aktivitas perdagangan di lokasi tersebut dilarang seluruhnya. “Kalau berdagang boleh. Cuma dia kan harus sesuai dengan aturan, tidak boleh sekat,” ujarnya.
Dengan demikian, aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan. Di sisi lain pemanfaatan ruang harus dikembalikan sesuai fungsi awalnya.
Menjaga Ruang Air Kota
Langkah PUPR tersebut sejalan dengan prinsip pengendalian pemanfaatan ruang. Pemerintah Kota Mataram melalui layanan Informasi Tata Ruang (ITR) menempatkan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan rencana tata ruang sebagai bagian penting dalam mengendalikan pembangunan.
Baca Juga: Pegawai Kemenkum NTB Diingatkan Waspada Ancaman Siber, Media Sosial hingga Integritas ASN
“Pengendalian tersebut ditujukan untuk mencegah pembangunan yang tidak teratur mengganggu sistem drainase,” tegasnya.
Dalam konteks sungai, aturan nasional juga memberikan perhatian khusus terhadap kawasan sempadan. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur penetapan garis sempadan sungai dan danau.
Regulasi tersebut juga menyebut bangunan di kawasan sempadan secara bertahap ditertibkan. Mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Karena itu, penataan bantaran maupun sempadan sungai tidak semata-mata berkaitan dengan estetika kota. Ada fungsi yang jauh lebih penting, yakni menjaga ruang bagi aliran air, memudahkan pemeliharaan sungai dan saluran, sekaligus mengurangi potensi banjir.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Rilis