LombokPost - Musisi Indonesia saling gugat gegara royalti lagu. Konflik hak cipta kembali memanas. Rian Ekky Pradipta alias Rian D’Masiv ikut buka suara melihat fenomena musisi Indonesia saling gugat, yang menurutnya bikin sedih.
Rian menyampaikan keresahannya lewat unggahan Instagram pada Senin (9/6), menyusul konflik royalti lagu antara musisi senior dan generasi baru.
Ia mengaku sedih karena musisi Indonesia kini malah saling gugat hanya karena urusan hak cipta dan royalti lagu.
"Gua kenapa sedih ya, musisi penyanyi dan pencipta saling gugat gini," tulis vokalis D’Masiv itu, menanggapi kisruh royalti yang makin banyak menyeret nama besar.
Seperti diketahui, sebelumnya Ari Bias menggugat Agnez Mo terkait lagu "Bilang Saja" dan menang sebagian gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Belakangan, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano karena lagu "Nuansa Bening" dibawakan 31 kali secara komersial tanpa izin.
Industri Musik Dinilai Tak Adil untuk Seniman
Menurut Rian D'Masiv, akar permasalahan dari musisi Indonesia saling gugat bukan semata soal ego, tetapi karena industri musik Indonesia belum sepenuhnya berpihak ke para pencipta lagu.
"Andaikan industri ini berpihak ke senimannya, pasti nggak sampai begini kondisinya," tulis Rian.
Ia bahkan dengan terbuka mengizinkan siapa pun membawakan lagu-lagunya tanpa takut digugat. Namun, ia mengingatkan pihak event organizer (EO) atau promotor untuk tetap membayar performing rights ke LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
"Silakan nyanyikan lagu saya di mana pun. Tapi tolong, EO dan promotor wajib bayar royalti ke LMK, biar pencipta lagu seperti saya kaya raya. Aamiin," tandasnya.
LMK di Indonesia Belum Sebaik Amerika
Masih soal royalti lagu, Rian membandingkan kondisi di Indonesia dengan Amerika. Ia baru saja pulang dari acara Musexpo 2025 di Los Angeles dan melihat perbedaan besar dalam sistem pengelolaan royalti lagu di sana.
"Satu LMK di Amerika bisa kumpulkan royalti sampai 1,1 miliar dolar AS. Itu karena sistemnya transparan dan efisien," ungkapnya.
Rian menyatakan siap mengikuti sistem direct license jika sudah diatur dalam Undang-Undang. Namun, sampai saat ini, ia masih mengikuti skema yang berlaku melalui LMK dan publisher.
“Kalau nanti sudah jelas dalam UU, ya kita jalanin. Sekarang masih lewat LMK dan publishing,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Skema Baru: Blanket & Direct License
Konflik antar musisi Indonesia yang makin terbuka membuat pemerintah angkat suara. Kemenparekraf bersama Kemenkumham tengah mengkaji ulang sistem royalti dan lisensi di industri musik.
Direktur Musik Kemenparekraf, Mohammad Amin, menyebut sistem lama membuka ruang multitafsir dan bikin para pelaku seni saling berbenturan.
Solusinya, pemerintah tengah menyiapkan skema lisensi hybrid, yakni blanket license untuk rekaman dan direct license untuk live performance, dengan sistem digital terverifikasi.
Sistem ini dinilai akan lebih transparan, akuntabel, dan memotong peran middleman yang selama ini sering disorot merugikan pencipta lagu.
Arah Baru Industri Musik: Lebih Adil dan Transparan
Kemenparekraf berharap, melalui skema baru berbasis digital ini, industri musik Indonesia jadi lebih sehat, adil, dan ramah pada semua pelaku seni.
Musisi Indonesia saling gugat tak lagi jadi pemandangan umum, jika sistem ini berjalan baik.
Rian D’Masiv pun tetap optimistis. Ia percaya bahwa di balik kekisruhan ini, semua pihak sebenarnya sedang memperjuangkan ekosistem yang lebih baik bagi masa depan musik Indonesia. (***)
Editor : Alfian Yusni