Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Diminta Teransparan, Buka Data Pasien Positif Korona

Administrator • Selasa, 17 Maret 2020 | 12:55 WIB
Seorang petugas mengenakan masker  untuk mencegah penularan korona saat menyambut kedatangan penumpang Kapal Pesiar MV Columbus di Pelabuhan Gili Mas Lembar Lombok Barat Selasa (10/3/20).(Ivan/Lombok Post)
Seorang petugas mengenakan masker untuk mencegah penularan korona saat menyambut kedatangan penumpang Kapal Pesiar MV Columbus di Pelabuhan Gili Mas Lembar Lombok Barat Selasa (10/3/20).(Ivan/Lombok Post)

JAKARTA —Tiadanya keterbukaan informasi dari pemerintah tentang coronavirus disease 2019 (Covid-19) tak hanya meresahkan masyarakat awam. Para dokter pun merasa bahwa pemerintah harus menjelaskan beberapa hal penting.


Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) dr Aman B Pulungan SpA menyatakan perlunya transparansi hasil tes dan cluster. Dia juga mengusulkan lockdown di Jabodetabek. Sebab, sudah banyak kasus terkonfirmasi positif.


"Kami ingin tahu kalau ada pasien dirawat maka data harus disampaikan," ucapnya Senin (16/3) separti dilansir Jawa Pos. Data ini menurutnya harus real time. Selain itu juga cluster dan episentrumnya patut disampaikan.


Dengan diketahui cluster dan episentrum, dokter menurut Aman bisa memberi tahu pasiennya. Selain itu sebagai upaya untuk mencegah agar tidak menular.


Aman juga berharap agar penanganan melibatkan puskesmas. Menurutnya, puskesmas bisa diberikan kemampuan menangani Covid-19 sesuai dengan tugasnya.


Dalam pelatihan juga patut melibatkan pakar. Aman merasa selama ini IDAI sebagai pakar kesehatan anak tak banyak dilibatkan dalam penanganan kasus. Kementerian Kesehatan dan satgas penanggulangan Covid-19 menurutnya tak membumi. Ada jarak dengan ahli medis.


Pelibatan semua pihak dinilainya akan membuat penanganan kasus semakin baik.   Dia mencontohkan di Korea Selatan. Pemeriksaan pada anak yang masif di negara itu membuat kasus Covid-19 pada anak banyak ditemukan. "Jangan lengah dengan membanggap kasus anak di Indonesia tidak banyak," ucapnya.


Terpisah, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih menyatakan, bahwa membuka rahasia kedokteran dalam kondisi saat ini tidak bertentangan dengan hukum maupun perundang-undangan. ”Kami sudah pertimbangkan demi kepentingan masyarakat yang mengancam kesehatan. Dan statusnya sudah pandemic (global), maka boleh dibuka,” kata Faqih di kantornya kemarin.


Dengan dibukanya rahasia kedokteran, lanjut dia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lebih efektif dalam melakukan contact tracing. ”Siapa nama pasien, dimana tempat tinggalnya itu sangat penting untuk melakukan contact tracing,” beber pria asal Madura itu.


Dewan Pakar PB IDI M. Nasser menuturkan, kerahasiaan medis telah diatur dalam Undang-undang (UU) Lex Spesialis. Artinya, rahasia medis seseorang dapat dibuka ketika berhadapan dengan kepentingan kesehatan publik. Yakni, pasal 48 UU nomor 29/2004 tentang praktik kedokteran, pasal 57 UU nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 38 UU nomor   44/2009 tentang rumah sakit, dan pasal 73 UU nomor 36/2014 tentang tenaga kesehatan.


”Dengan demikian tidak ada alasan melanggar pasal 322 KUHP ayat 1 sehingga yang sengaja membocorkan rahasia medis dihukum penjara paling lama 9 bulan,” jelasnya.


Nasser mengatakan, rahasia medis adalah rangkaian informasi yang meliputi keluhan penyakit pasien,   hasil pemeriksaan, pengobatan, perkiraan dan risiko kesehatan pasien nantinya. Kemudian ditambah identitas pasien jika penyakit yang diderita menimbulkan risiko diskriminasi.


Menurut dia, penyakit akibat terinfeksi Covid-19 tidak seperti layaknya AIDS, kusta, dan penyakit seksual atau menular lainnya yang sukar diobati. ”Banyak yang memandang keliru memandang infeksi Covid-19 seperti penyakit-penyakit tersebut. Tidak seperti itu,” tegas Nasser.


Model penularan virus korona melalui droplet infection. Artinya, mereka yang tertular hanya apes. Ketika virus melintas dan masuk ke tubuh ketika daya tahan tidak optimal maka akan muncul penyakitnya.   Jadi, tidak menimbulkan rasa malu dan diskriminasi. Nasser menegaskan, menyembunyikan identitas pasien terinfeksi Covid-19 hanya akan menambah rasa takut dan cemas di masyarakat. (JPG/R2)

Editor : Administrator
#Virus Korona #Corona #Headline