TUGAS dan tanggung jawab tenaga medis saat musim wabah Covid-19 sangatlah vital. Kendati mempertaruhkan nyawa, mereka tetap berada di garis terdepan untuk menyelamatkan nyawa pasien. Karena itu, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada para tenaga medis. Selain menambah jumlah alat pelindung diri (APD), mereka juga diberi insentif dan santunan.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo setelah mengecek persiapan akhir Wisma Atlet menjadi RS darurat isolasi Covid-19 di Jakarta kemarin (23/3). Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya dokter dan perawat yang menangani wabah korona. ’’Atas nama pemerintah, negara, dan rakyat, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan perjuangan beliau-beliau,’’ ujar Jokowi. Menurut Jokowi, para dokter dan perawat itu telah berdedikasi dan berjuang sekuat tenaga untuk menangani Covid-19.
Dia menjelaskan, dalam ratas (rapat terbatas) bidang ekonomi Jumat lalu (20/3), pemerintah memutuskan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan. Insentif diberikan tiap bulan bagi mereka yang saat ini bertugas di daerah-daerah dengan status tanggap darurat Covid-19, khususnya yang sedang menangani wabah. Rinciannya, dokter spesialis mendapat Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. ’’Dan akan diberikan santunan kematian Rp 300 juta,’’ lanjutnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menghitung dan mengalokasikan anggaran itu. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 6,1 triliun untuk kebutuhan tersebut. Jumat lalu, rancangan awalnya masih dalam bentuk asuransi dan santunan. Desainnya sedang dimatangkan. Namun, berdasarkan pernyataan presiden kemarin, akhirnya diputuskan bahwa bentuk apresiasinya berupa insentif dan santunan.
Data yang diperoleh Jawa Pos, sudah ada sejumlah daerah yang memberlakukan status tanggap darurat Covid-19. Antara lain, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jabar, DIJ, Jatim, Kalbar, Kalsel, dan Kaltim. Sejumlah kabupaten/kota juga menetapkan status tanggap darurat. Sebagian daerah lainnya menetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hingga kemarin sore, belum didapati data berapa jumlah tenaga kesehatan yang tercatat akan mendapatkan insentif tersebut. Juga bagaimana mekanisme pencairannya.(JPG/r2)
Editor : Administrator