DIREKTUR Rumah Sakit Universitas Airlangga, Surabaya, Prof dr Nasronudin SpPD-KPTI FINASIM mengungkapkan, pasien positif Covid-19 yang meninggal harus diperlakukan khusus. Jenazah harus dimandikan di rumah sakit. Sebab, rumah sakit memiliki pengalaman dan pembekalan khusus dalam penanganan jenazah Covid-19.
’’Pengurusan jenazahnya mirip seperti jenazah pasien HIV/AIDS,’’ katanya.
Nasronudin menjelaskan, tubuh jenazah positif Covid-19 masih memungkinkan mengeluarkan cairan. Jadi, bisa menular ke siapa saja. Karena itulah, jenazah harus dimandikan di rumah sakit oleh tim kesehatan yang khusus menangani jenazah pasien menular. ’’Tim yang bertugas memandikan jenazah pun harus lengkap menggunakan APD,’’ ujarnya.
Jenazah pun harus diberi disinfektan dan ditutup dengan plastik agar tidak ada cairan tubuh yang keluar. Karena itulah, ketika dibawa ke rumah, jenazah tidak boleh dibuka sama sekali. ’’Harus percayakan pada kami tim medis. Kalau nekat dibuka, bisa menularkan ke seluruh orang,’’ jelasnya.
Saat ini, RSUA juga sudah menyiapkan tim kesehatan khusus untuk menangani jenazah positif Covid-19. Ada dua petugas profesional yang ditugaskan. Namun, jumlah tersebut bisa ditambah sesuai kebutuhan.
’’Kami terus berupaya agar zero pasien positif Covid-19 yang meninggal. Kami terus berupaya agar mereka sembuh total,’’ katanya.
Sejauh ini, Kementerian Agama sendiri telah mengeluarkan protokol khusus untuk penanganan jenazah Covid-19. Hal itu sesuai dengan edaran dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Surat edaran itu sudah mencantumkan jelas seperti apa prosedurnya. Misalnya penanganan yang dilakukan petugas rumah sakit. Jenazah ditutup dengan kain kafan atau plastik.Dapat juga jenazah ditutup dengan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Di sana juga tertulis jelas bahwa jenazah tidak boleh dibuka lagi. Kecuali dalam keadaan mendesak. Misalnya untuk keperluan otopsi dan dilakukan petugas. Tentunya waktu untuk persemayaman tidak boleh terlalu lama, tidak lebih dari empat jam.
Surat edaran juga mengatur soal salat Jenazah. Yakni, dilakukan di rumah sakit rujukan. Bisa dilakukan di masjid atau rumah, tetapi harus ada kepastian tempat itu memadai. Sanitasi sudah dilakukan secara menyeluruh. Kemudian, dilakukan penyemprotan disinfektan saat rampung.
Untuk teknis pemakaman, minimal jaraknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum serta 500 meter dari pemukiman terdekat. Untuk lubang makam, kedalamannya 1,5 meter dan timbunan tanah 1 meter. Setelah prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.(jpg/r6/r2)
Editor : Administrator