Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus LCC, BPKP Belum Sentuh Kompensasi Kades Gerimak

Administrator • Kamis, 7 Mei 2020 | 04:05 WIB
MANGKRAK: Sejumlah pemuda terlihat  nongkrong di depan LCC  beberapa waktu lalu. Gedung yang menjadi KSO antara PT Tripat dan PT Bliss itu sedang diusut Kejati NTB.
MANGKRAK: Sejumlah pemuda terlihat nongkrong di depan LCC beberapa waktu lalu. Gedung yang menjadi KSO antara PT Tripat dan PT Bliss itu sedang diusut Kejati NTB.

MATARAM-Sidang perkara korupsi pengelolaan Lombok City Center (LCC) digelar Selasa (5/5). Sidang yang menjerat mantan Dirut PT Tripat L Azril Sopandi dan bendaharanya Abdurrazak itu menghadirkan Adi Sucipto selaku saksi ahli audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Adi menerangkan, pihaknya telah melakukan audit berdasarkan permintaan penyidik. Dari hasil audit yang dilakukan ditemukan kerugian negara Rp 980.621.313. ”Jumlah kerugian negara itu muncul dari dua item,” kata Adi memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri.


Diantaranya, dari penyertaan modal senilai Rp 1,7 miliar yang memunculkan kerugian negara Rp 436.194.473. Ditambah lagi dari ruilslag gedung Dinas Pertanian yang berdiri di lahan LCC sebesar Rp 2,7 miliar. ”Dari penggantian Dinas Pertanian memunculkan kerugian negara Rp 544.426.836,” bebernya.


Dari keterangan itu, hakim mempertanyakan, mengapa hanya dua item itu saja kerugian negara yang di audit?. Padahal banyak item yang bisa di audit. ”Ya, hanya itu saja yang dimintakan untuk di audit oleh APH (aparat penegak hukum),” Jawab Adi.


Dari fakta persidangan yang ada, terungkap surat piutang PT Tripat terhadap PT Bliss ada sebanyak Rp 3,8 miliar. Surat piutang itu ditandatangani Azril selaku Direktur PT Tripat.


Munculnya, piutang PT Tripat sebesar Rp 3,8 miliar itu sebagai pengganti atas pembayaran ruilslag gedung Dinas Pertanian Rp 2,7 miliar. Ditambah lagi untuk pemberian kompensasi Rp 1 miliar kepada kepala desa Gerimak, biaya pengosongan lahan Rp 50 juta, dan biaya pembayaran BPHTB Rp 148,2 juta.


Adi memaparkan, dokumen itu sudah diterimanya. Tetapi, berdasarkan hasil ekspose bersama JPU banyak pertimbangan-pertimbangan yang dihasilkan. ”Makanya, diputuskan hanya dua item itu yang dilanjutkan auditnya berdasarkan pertimbangan bersama JPU,” bebernya.


Uang PT Bliss sebesar Rp 2,7 miliar itu diserahkan ke PT Tripat. Padahal uang tersebut dapat dikatakan uang daerah karena pihak PT Bliss telah menadatangani surat piutang. ”Artinya, ada uang pengganti yang harus dibayarkan PT Tripat. Sehingga hal itu masuk ranah uang negara,” ujarnya.  


Mendengar jawaban tersebut hakim  memperuncing pertanyaannya. Jika memang itu menjadi uang daerah karena sudah ditandatangani surat piutangnya mengapa yang lain tidak diaudit.


Seperti pemberian uang kompensasi ke Kades Gerimak Rp 1 miliar dan pembayaran BPHTB. Kenapa tidak diusut itu?. Adi sedikit terdiam. ”Hhmmm, karena tidak ada permohonan permintaan audit terhadap item itu,” Jawab Adi.


Apakah BPKP tidak memiliki inisiatif untuk mengusut itu dan memberikan tanggapan ke APH untuk mengusut itu?. Mendengar pertanyaan itu, Adi tak bisa menjawab. ”Saya tidak tahu yang mulia. Itu bukan ranah kami,” kata dia.


Mendengar jawaban itu, hakim Sri Sulastri sedikit jengkel. Mengapa hanya kerugian negaranya yang kecil-kecil saja yang di audit. Padahal ada Rp 1 miliar yang tidak jelas peruntukannya itu lenyap. ”Itu harus diusut juga dong. Semua kan sudah terbongkar,” tegasnya.


Pertanyaan hakim beralih ke persoalan agunan tanah. Apakah menurut ahli tanah pemda yang diagunkn itu dapat dikatakan merugikan negara?. ”Saya tidak bisa menjawab. Bukan ranah saya,” ujarnya.


Harus ada ahli pidana yang dapat menyatakan hal tersebut. Jika itu dapat dikatakan merugikan negara bisa saja dilakukan audit nantinya.


Menurutnya, dapat dikatakan merugikan negara apabila haknya sudah beralih. Dan saat ini, proses kreditnya masih berjalan. ”Aset itu belum lepas ke tangan orang lain. Jadi, belum bisa dikatakan sebagai merugikan negara,” bebernya. (arl/r2)

Editor : Administrator
#Korupsi #Lombok City Center #lcc