Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyerang Novel Baswedan Dihukum Dua Tahun Penjara

Administrator • Kamis, 16 Juli 2020 | 23:32 WIB
Novel Baswedan (Miftahulhayat/Jawa Pos)
Novel Baswedan (Miftahulhayat/Jawa Pos)
JAKARTA—Kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dihukum dua tahun penjara.  Rahmat Kadir dinilai berperan aktif dalam penyerangan Novel Baswedan.

Dalam pertimbangan Hakim, untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah menciderai institusi Polri. Karena terdakwa merupakan anggota Brimob Polri.

“Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum,” Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7).

Sementara itu terdakwa Ronny Bugis divonis lebih rendah. yakni divonis satu tahun enam bulan penjara. Hakim meyakini, anggota Brimob Polri itu telah terlibat  penyerangan terhadap Novel.

Majelis hakim meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat. Tapi tidak berniat untuk melukai, karena mencampur air aki dengan air keran.

Namun, kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Hakim menilai kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) atau air aki kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JPG/r2)

  Editor : Administrator
#KPK #Novel Baswedan #Penyiram Novel