Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang menyatakan, pelantikan dilakukan bertahap karena akhir masa jabatan kepala daerah berbeda-beda. Sulit bagi pemerintah menyerentakkan di satu waktu karena selisih yang menonjol.
Dalam catatan Kemendagri, di antara 270 daerah peserta pilkada, ada satu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2019. Kemudian, 207 daerah habis Februari 2021, 13 daerah berakhir pada Maret 2021, dan 17 daerah pada April 2021. Lalu 11 daerah pada Mei 2021, 17 daerah pada Juni 2021, 1 daerah pada Juli 2021, 2 daerah pada September 2021, dan 1 daerah baru habis pada Februari 2022.
Di antara 207 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Februari 2021, Akmal juga menyebutkan, tidak semuanya akan dilantik 26 Februari. Sebab, masih ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang sudah pasti dilantik adalah 122 daerah yang tidak ada sengketa. ”Sisanya ada sengketa,” ujarnya di kantor Kemendagri Rabu (17/2/2021).
Untuk NTB, ada tiga daerah yang sengketanya berlanjut ke MK. Yakni Pilkada Sumbawa, Lombok Tengah, dan Bima. MK telah menolak seluruh gugatan untuk Lombok Tengah awal pekan ini. Sementara untuk Pilkada Bima telah diputus Rabu (17/2/2021) dimana seluruh gugatan ditolak oleh MK. Berarti yang tersisa tinggal Pilkada Sumbawa.
Akmal mengatakan, bisa saja sebagian daerah yang masih terdapat sengketa di MK masuk dalam pelantikan 26 Februari. Mengingat sebagian gugatan telah diputus MK melalui putusan dismissal. Namun, kepastiannya sangat bergantung pada proses administrasi.
Sebagaimana diketahui, putusan MK tidak dapat langsung diproses Kemendagri. Putusan akan ditindaklanjuti KPU setempat terlebih dahulu. Nanti KPU menyerahkan usulan ke DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna. Setelah diputuskan, DPRD menyerahkan ke pemerintah provinsi untuk finalisasi dokumen sebelum dilanjutkan ke Kemendagri.
Karena itu, Akmal menjelaskan, kecepatan KPU, pemerintah daerah, dan DPRD untuk menyelesaikan dokumen akan sangat menentukan. Pihaknya berharap para stakeholder terkait mempercepat prosesnya. ”Agar kami dapat menggelar pelantikan secara bersama untuk 208 daerah pada akhir Februari 2021,” imbuhnya.
Untuk pelantikan tahap selanjutnya, ungkap Akmal, Kemendagri berencana menggabungkan dalam dua sampai tiga tahap besar. Misalnya, daerah yang habis masa jabatan kepala daerahnya pada Maret akan digabungkan dengan April.
Terkait konsep pelantikannya, Kemendagri merencanakan pelantikan dilakukan secara daring untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Gubernur melantik dari ibu kota provinsi sesuai ketentuan UU Pilkada, sedangkan bupati/wali kota beserta wakilnya berada di daerah masing-masing. ”Menggunakan protokol kesehatan maksimal hanya 25 orang yang berada di dalam ruangan,” kata Akmal. (far/c9/fal/JPG/r6) Editor : Administrator