Hasto menyayangkan tudingan yang disuarakan dalam sebuah aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu itu. ”Sebelumnya, mari sejenak bersihkan kacamata dan hati kita dari debu hasrat pribadi yang mungkin masih menempel agar dapat menelisik persoalan ini secara objektif dan proporsional,” ujar dia, Selasa (27/4/2021).
Pemerintah menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan profesional dan bersih. Bahkan prosesnya dilakukan secara transparan sesuai dengan tahapan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini tentu dimaksudkan agar proses maupun hasil akhir terhindar dari unsur KKN.
Pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemda Lombok Utara dilakukan melalui LPSE. Prosesnya sangat terbuka dan siapa saja memiliki peluang yang sama untuk ikut menjadi peserta atau bahkan mengawasi.
Hasto menegaskan, mekanisme dan tahapannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang telah diperbaharui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
”Kita melaksanakannya tidak main-main asal mengumumkan pemenang,” tegas dia.
Hasto membeberkan, aksi unjuk rasa menolak hasil tender itu bersamaan dengan pengumuman pemenang, atau sehari setelah penetapan pemenang lelang. Ia menilai sangat terlalu dini untuk melayangkan tudingan intervensi. Sebab tahapan lelang masih berproses atau belum selesai.
Saat ini masih dalam masa sanggah sebagai ruang yang seharusnya ditempuh jika ada peserta lelang yang merasa dirugikan atau berkeberatan. Sanggahan tersebut diajukan pada lembaga teknis yang melangsungkan proses lelang tersebut.
”Masa sanggahan mulai dari Senin sampai Jumat (30/4),” beber Hasto.
Hasto juga menyayangkan fakta bahwa oknum salah satu pimpinan LSM yang unjuk rasa itu juga merupakan peserta lelang. Ia tidak ingin kegiatan unjuk rasa yang diklaim sebagai bentuk kontrol pemerintahan itu justru lebih dekat pada bentuk tekanan pada panitia lelang.
”Jangankan keluarga, bahkan bupati sekali pun sama sekali tidak memiliki ruang untuk menentukan pemenang proyek,”tegasnya.
Jika dengan sistem dan mekanisme ini masih dirasa kurang memuaskan, setidaknya memberikan ruang bagi panitia lelang untuk menuntaskan tugasnya dengan baik. ”Kalau pun ada tindakan atau perbuatan yang dirasa sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebaiknya diteruskan kepada aparat penegak hukum,”pungkas dia.
Sebelumnya, Rabu lalu (14/4) koalisi LSM Lombok Utara menggelar aksi demo di depan kantor bupati Lombok Utara. LSM KASTA, LUCW dan LIRA ini meminta pemda menyikapi sejumlah persoalan yang sedang terjadi. Mulai dari persoalan di RSUD, galian C tak berizin hingga 14 paket proyek yang diminta untuk ditender ulang.
”Jadi kami meminta bupati dan wakil bupati untuk tender ulang 14 proyek itu. Karena kami menduga itu ada intervensi salah satu oknum,” tegas koordinator aksi Dedi Romi Harjo.
Salah satu yang menjadi kritikan pihaknya yakni lelang proyek yang dimonopoli oknum donatur politik. Hal ini harus diluruskan untuk menciptakan suasana persaingan yang sehat.
”Jadi kami tidak ingin ada monopoli seperti ini,” tandas ketua DPD Kasta Lombok Utara itu. (fer/r9/adv)
Editor : Wahyu Prihadi