Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nataru tanpa Penyekatan Transportasi tapi Pengetatan Prokes

Galih Mps • Selasa, 21 Desember 2021 | 01:10 WIB
GELIAT WISATA: Hotel-hotel di Senggigi saat ini sudah menerima pesanan untuk liburan Nataru. Di Aruna Senggigi misalnya, reservasinya sudah mencapai 15 persen.(HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)
GELIAT WISATA: Hotel-hotel di Senggigi saat ini sudah menerima pesanan untuk liburan Nataru. Di Aruna Senggigi misalnya, reservasinya sudah mencapai 15 persen.(HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)
MATARAM-Pemerintah memastikan, pengendalian arus mobilitas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan dilakukan tanpa penyekatan. Sementara strategi lain seperti contraflow, pemberlakuan arus satu arah (one way) maupun sistem ganjil-genap akan diterapkan atas diskresi kepolisian.

”Kami menegaskan bahwa tidak ada penyekatan. Yang ada adalah pengetatan prokes di semua prasarana dan sarana transportasi,” jelas Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati kemarin dalam Siaran Pers dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN, Senin (20/12/2021).

Adita mengatakan, berdasar survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, meskipun PPKM level 3 ditiadakan dan saat ini diberlakukan asesmen sesuai lokasi, namun sebanyak 11 juta orang diperkriakan akan melakukan perjalanan. Adapun di Jabodetabek angkanya menunjukkan 2,8 juta orang.

Adita menjelaskan, secara umum Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi lengkap 2 dosis. Disertai dengan hasil negatif negatif tes antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam. Kemudian penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

”Mereka yang belum menerima vaksin lengkap sementara dibatasi mobilitasnya. Anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukan negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24,” jelas Adita.

Pembatasan kapasitas kata Adita akan diterapkan di semua moda transportasi. Transportasi laut sebesar 75 dari kapasitas maksimal. Kemudian untuk pesawat udara boleh menggunakan 100 persen kapasitas.

“Namun dengan syarat harus menyediakan 3 baris kursi kosong untuk tempat bagi penumpang yang ditemukan bergejala atau sakit,” katanya.

Sementara untuk Kereta Api dibatasi 80 persen kapasitas pada KA jarak jauh antar kota. Sementara KA lokal dan perkotaan 70 persen Kemudian KA untuk perjalanan rutin atau komuter di daerah Aglomerasi dibatasi 45 persen dari kapasitas.

Kemudian untuk mencegah masuknya varian omicron, pintu masuk internasional juga dibatasi. Pintu  udara hanya terbatas pada bandara Soekarno Hatta Jakarta, Sam Ratulangi Manado serta Ngurah Rai Bali khusus wisatawan asing.

Kemudian untuk pintu masuk pelabuhan meliputi Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan. Untuk darat dibatasi pada Entikong dan Aruk di Kalimantan.

Bukti Vaksin Lengkap

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada saat yang sama mengungkapkan PPDN darat juga wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap dan negatif antigen 1x24. Serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Budi mengatakan mobil penumpang umum akan dibatasi hanya sampai 75 persen kapasitas dari maksimal.

”Demikian juga dengan kapal penyeberangan atau roro,” jelas Budi.

Semua pengelola simpul transportasi termasuk pelabuhan dan penyeberangan juga harus patuh menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, pemeriksaan suhu, penyediaan sarana cuci tangan, kemudian sterilisasi ruang tunggu secara berkala. Khusus moda laut, sterilisasi selain Kapal, juga kendaraan busnya.

”Kami juga akan sediakan ruang isolasi jika dijumpai ada penumpang yang terpapar Covid-19,” jelasnya.

Hal lain adalah rekayasa lalu lintas. Budi mengatakan strategi rekayasa seperti contraflow, one way, hingga pemberlakukan ganjil genap akan sangat mungkin dilakukan. Namun eksekusinya diserahkan pada diskresi kepolisian.

“Jika pihak kepolisian menilai perlu diberlakukan, maka nantinya akan dibantu oleh PUPR BUJT, Dishub, Satpol PP dan petugas setempat. Sangat situasional, tergantung kebutuhan di lapangan,” jelas Budi.

Sejauh ini kata Budi belum ada pembatasan bagi kendaran logistik. Namun jika diperlukan, akan dilakukan pengalihan arus dari Jalan Tol ke Jalan Nasional. Kemudian juga akan dilakukan random sampling di jembatan timbang, terminal dan rest area.

Khusus bagi Pemda yang memiliki kawasan wisata maka diberikan kewenangan untuk melakukan rekayasa lalu lintas dan pengetatan perjalanan.

“Sedangkan untuk pengaturan logistik, baru pertama kali untuk Nataru 2021-2022 sesuai arahan Pak Menhub bahwa aspek logistik akan menjadi kontraksi ekonomi cukup bagus di beberapa daerah,” kata Budi. (kus/r6) Editor : Galih Mps
#transportasi #Libur Nataru #Nataru #prokes covid