Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lakukan 'Overcharging' Kepada 63 PMI Hongkong, BP2MI Semprot 24 P3MI

Baiq Farida • Rabu, 21 Juni 2023 | 10:48 WIB
KETERANGAN PERS: Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajaran memberi peringatan keras kepada 24 P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang diduga melakukan pembiayaan berlebih (overcharging) kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkon
KETERANGAN PERS: Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajaran memberi peringatan keras kepada 24 P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang diduga melakukan pembiayaan berlebih (overcharging) kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkon
JAKARTA--Kepala BP2MI Benny Rhamdani jengkel karena ulah P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang diduga melakukan pembiayaan berlebih (overcharging) kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong. Terdapat 63 PMI yang menjadi korban dari 24 P3MI.

Waketum Partai Hanura ini mengatakan, mendapat laporan tersebut dari KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Hongkong dan UNION of Domestic Worked.

“BP2MI menerima lima aduan dari KJRI Hongkong dan Union of United Domestic Workers (UUDW) sebanyak satu aduan. Total pengaduan yaitu 68 orang Pekerja Migran Indonesia dari 24 Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” ujar Kepala BP2MI Benny.

Dalam menangani persoalan tersebut, Benny mengungkapkan, BP2MI telah mengambil langkah-langkah dengan melakukan mediasi dan klarifikasi. Total 17 PMI sudah selesai proses mediasinya, dari 15 P3MI.

"Selesai dalam arti, sudah ada kesanggupan dana yang telah terlanjur diambil dari PMI, itu harus dikembalikan. Karena sudah dinilai dalam temuan kita, berlebih pembiayaannya diluar cost yang ditentukan pemerintah atau negara," ucap Benny.

Selanjutnya, Benny menegaskan, sebanyak 34 PMI saat ini masih dalam proses mediasi dan klarifikasi dari 10 P3MI. Kemudian 17 PMI belum ditangani dari 4 P3MI.

"BP2MI memberikan waktu 2 minggu kepada P3MI yang sudah selesai mediasi, maupun yang belum selesai mediasi untuk menindaklanjuti hasil mediasi. Sesuai berita acara yang disepakati oleh semua pihak," tegas Benny.

Jika sampai 2 Juli 2023 belum menyelesaikan persoalan itu, BP2MI akan melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Surat tersebut berisikan, usulan pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia(SIP3MI)-nya, hingga membawa kasus tersebut kepada kepolisian RI.

Benny mengatakan, BP2MI telah bersurat ke PT. BNI (Persero) untuk tidak melayani fasilitasi Krerdit Tanpa Agunan (KTA) BNI kepada P3MI yang diduga melakukan overcharging selama masih dalam proses penyelesaian kasus.

Saat ini, BP2MI juga sedang menyusun mekanisme dan SOP SIP2MI, sesuai dengan kewenangannya yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017, pasal 47 huruf a poin 2, yaitu menerbitkan dan mencabut SIP2MI.

“Kewenangan untuk mencabut ijin perusahaan atau SIP3MI ada di Kemnaker dan terkadang butuh waktu yang cukup lama, maka BP2MI akan menggunakan kewenangannya untuk mencabut izin perekrutan atau SIP2MI,” pungkas Benny. (bng/r10) Editor : Baiq Farida
#Benny Rhamdani #BP2MI