Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Presiden Terbitkan Keppres Hari Pencoblosan 14 Februari 2024 Sebagai Libur Nasional

Alfian Yusni • Kamis, 8 Februari 2024 | 11:41 WIB
Presiden Jokowi Saat Memberikan Pidato Kepada Publik (setkab.go.id).
Presiden Jokowi Saat Memberikan Pidato Kepada Publik (setkab.go.id).

LombokPost-Hari coblosan yang jatuh pada 14 Februari nanti, ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai hari libur nasional.

Keputusan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024. Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres 10/2024, dikutip Kamis (8/2).
 
Baca Juga: Jelang Coblosan, Pemerintah Hentikan Sementara Penyaluran Bantuan Beras
 
Penetapan hari libur nasional itu dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
 
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.
 
Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
 
Baca Juga: Hindia Bakal Konser Di Jepang Pertengahan Februari Ini
 
Presiden Jokowi sebelumnya pun meminta penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk memastikan, pesta demokrasi berjalan berintegritas. Hal ini penting, agar Pemilu 2024 berjalan profesional.
 
"KPU, Bawaslu dan jajaran sampai daerah juga harus benar dan memastikan integritas Pemilu, supaya suara rakyat benar-benar berdaulat," kata Jokowi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (7/2). 
 
Kepala negara mengingatkan, semua pihak untuk menjaga gelaran Pemilu, agar dapat berjalan damai, jujur dan adil. Sehingga masyarakat akan menghargai hasil dari Pemilu 2024.
 
Baca Juga: Duet Takdir : Perjalanan Mencari Cinta Dalam Terbentuknya Air Supply
 
"Kita smua harus jaga pemilu damai, jurdil menghargai hasil pemilu dan bersatu pada kembali untuk membangun Indonesia," ucap Jokowi.
 
Oleh karena itu, Jokowi mengajak seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk ikut menggunakan hak suara pada Pemilu 2024, yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
 
"Saya mengimbau, mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilih datang ke TPS memberikan suara sesuai pilihan," tutup presiden.***

 

Editor : Alfian Yusni
#keppres #Pemilu 2024 #presiden joko widodo #KPU #hari libur nasional