Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaga Stabilitas Pangan, Pemerintah Berlakukan Sementara Relaksasi HET Beras Premium

Yuyun Kutari • Minggu, 10 Maret 2024 | 17:20 WIB
Kenaikan harga komoditas beras semakin tak terbendung di pasaran. Hal ini harus menjadi atensi serius, karena kebutuhan pokok ini semakin diburu oleh masyarakat, apalagi saat Ramadan.
Kenaikan harga komoditas beras semakin tak terbendung di pasaran. Hal ini harus menjadi atensi serius, karena kebutuhan pokok ini semakin diburu oleh masyarakat, apalagi saat Ramadan.

LombokPost-Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.

Ini diberlakukan sementara mulai tanggal 10-23 Maret.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menerangkan pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini diimplementasikan, guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

“Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, jadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium,” jelasnya.

Relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar.

Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama dua pekan.

Setelah tanggal 23 Maret nanti, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.

“Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi,” ujarnya.

Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah.

HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram dibandingkan HET sebelumnya.

Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kilogram dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kilogram.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kilogram.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kilogram.

Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kilogram.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kilogram.

Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kilogram.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kilogram daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kilogram.

Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

“Dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, kami tentunya mengikutsertakan pihak Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern,” tegas Arief.

Pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 kepada para asosiasi pelaku usaha pangan antara lain Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).

Berikutnya, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI), dan para pemasok atau supplier beras, serta ketua Satgas Pangan Polri dan kepala Baintelkam Polri.

Selanjutnya, berkaitan dengan penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, Bapanas bersama Perum Bulog tetap menjalankan dengan harga penjualan sama seperti sebelumnya.

“Sebagaimana arahan Presiden, target penyaluran beras SPHP akan terus dikebut hingga capai 250 ribu ton sebulan,” kata dia.

Mengacu Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium telah dipatok di Rp 10.900 per kilogram.

Untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium Rp 11.500 per kilogram. Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp 11.800 per kilogram. (yun)

 

Editor : Kimda Farida
#ramadan #beras premium #Beras #Bapanas #Pangan