Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penetapan Upah Potensial Diundur, KSPI: Ada Kekosongan Hukum Pasca Putusan MK

nur cahaya • Jumat, 8 November 2024 | 23:24 WIB

 

 

Zulfikar Rahman, Store Officer & Graphic Designer of the Indonesian Manchester United football club fan shop and base camp for the United Army community, cleans as the store opens for business in Jakarta on October 29, 2024. (Photo by BAY ISMOYO / AFP
Zulfikar Rahman, Store Officer & Graphic Designer of the Indonesian Manchester United football club fan shop and base camp for the United Army community, cleans as the store opens for business in Jakarta on October 29, 2024. (Photo by BAY ISMOYO / AFP

LombokPost-Penetapan upah minimum (UM) 2025 berpotensi mundur dari rencana 21 November. Hal ini lantaran adanya kekosongan landasan hukum usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Cipta Kerja.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengungkapkan, penetapan UM 2025 ini dimungkinkan mundur usai digelar dialog antara perwakilan buruh dengan pemerintah dan DPR. Pada Rabu (6/11), Presiden KSPI Said Iqbal bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman.

Dalam dialog itu, disepakati bahwa tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan UM 2025 pada 21 November 2024 sebagaimana tertera dalam pasal 28A pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan. Dalam PP itu, diamanatkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) paling lambat diputuskan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan pada setiap tanggal 21 November tahun berjalan.

Menurutnya, karena klaster ketenagakerjaan dicabut maka aturan turunannya yakni PP 51/2023 ini pun tak berlaku. ’’Waktunya bisa diundur,’’ ujarnya dalam temu media secara daring, Kamis (7/11).

Namun, dengan syarat, bahwa ada kesepakatan antara menteri ketenagakerjaan dan serikat buruh. ’’Terutama dalam kondisi force majeure pasca putusan MK mengingat belum ada  ketentuan yang baru terkait dengan kenaikan upah minimum,’’ sambungnya.

DPR sendiri, menurutnya, juga sudah menyepakati bahwa PP 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan UM. Sementara menaker, lanjut dia, mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2-0,5, sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2-0,8. Namun, KSPI masih menolak usulan tersebut.

’’Kami mengusulkan satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2, ini harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian,’’ tegasnya. Dalam hal ini, masih akan ada dialog lanjutan membahas nilai kompromi semua pihak. (mia/bay/JPG/r5)

Editor : Rury Anjas Andita
#komisi #landasan hukum #minimum #ketenagakerjaan #dpr ri #upah