LombokPost-Pembahasan usulan biaya haji 2025 di Komisi VIII DPR kemarin ditunda. Sebab, hingga kemarin masih ada dualisme penyelenggara haji. Yakni Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggaraan Haji (BPH).
Anggota komisi VIII meminta pemerintah menyelesaikan dahulu secara internal mengenai siapa yang jadi penyelenggara haji 2025. Apakah tetap Kemenag atau BPH.
DPR berpandangan, dua lembaga itu sama-sama mempunyai legitimasi atau landasan hukum sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan haji. Kemenag mengacu Perpres 152/2024 dan BPH merujuk Perpres 154/2024. Yang jadi persoalan lainnya, Kemenag tidak mengajak pimpinan BPH dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya tidak dalam kapasitas menentukan siapa yang akan menyelenggarakan haji. Dia menuturkan, jika memberi kesempatan kepada menag untuk menyampaikan paparan biaya haji, sama dengan menyetujui Kemenag sebagai penyelenggara haji.
’’Padahal, ada Perpres 154 (Tahun 2024) yang bunyinya sama,’’ katanya. Di Perpres 154/2024 itu, secara garis besar penyelenggaraan haji di bawah komando BPH. Marwan menegaskan, Komisi VIII tidak mau terjebak pada urusan yang menjadi kewenangan eksekutif atau pemerintah.
Karena itu, Marwan meminta Kemenag dan BPH melakukan sinkronisasi. Dia menegaskan tidak ingin mengulur waktu pembahasan biaya haji. ’’Jika sudah selesai (sinkronisasi) besok (hari ini) kami siap rapat kembali,’’ tegasnya.
Politikus PKB itu mengatakan, dalam pembicaraan pendahuluan, biaya haji 2024 sama sekali tidak menyebut BPH. Kemenag juga tidak menghadirkan BPH dalam rapat tersebut. Marwan menyebut, seandainya di paparan itu ada penyebutan BPH serta bisa menghadirkan BPH dalam rapat, penyampaian biaya haji 2025 bisa dilakukan.
Pada bagian lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menyatakan, BPH tidak bisa serta-merta ikut rapat membahas soal haji di komisi VIII. ’’Badan (BPH) sendiri belum disahkan menjadi mitra Komisi VIII DPR,’’ katanya. Dia berharap Badan Musyawarah (Bamus) DPR sampai ketua DPR segera menggelar paripurna untuk mengesahkan BPH sebagai mitra Komisi VIII DPR.
Dia juga memberikan catatan pada paparan pendahuluan biaya haji yang dibuat oleh Kemenag. Dia menegaskan, Kemenag jangan menyodorkan penggunaan nilai manfaat dana haji ke Komisi VIII DPR. Kemenag harus mengajukan persentase penggunaan nilai manfaat. ’’Jadi jangan dibebankan ke kami, sama saja kami dijebak. Ini tidak benar,’’ kata politikus Partai Gerindra itu.
Sampai dengan berita ini ditulis, belum ada respons dari Kemenag soal usulan biaya haji. Namun, mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, usulan biaya haji selalu lebih tinggi dari yang diputuskan. Pada musim haji 2024 lalu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji riil mencapai Rp 105 juta per jamaah. Kemudian, setelah melalui rangkaian rapat di Panja Biaya Haji, diputuskan rerata biaya haji riil pada 2024 adalah Rp 93,4 jutaan. Dari jumlah itu, jamaah menanggung Rp 56 jutaan per orang. Sisanya dibayar atau disubsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sementara itu, persiapan biaya haji juga dilakukan negara-negara muslim lain. Kuwait, misalnya. Menariknya, Kuwait menurunkan biaya haji tahun depan sekitar 40 persen dibandingkan musim haji 2024.
Dilansir dari Gulf News, biaya haji 2025 di Kuwait ditetapkan 1.600 sampai 1.700 dinar atau sekitar Rp 81 juta sampai Rp 86 jutaan. Biaya itu turun sekitar 40 persen dibanding 2024 lalu yang dipatok 3.800 dinar.
Direktur Departemen Haji dan Umrah Kuwait Sattam Al Muzain mengatakan, penurunan tersebut disebabkan oleh penerapan platform pendaftaran terpusat. Platform tersebut telah menyederhanakan proses dan memangkas biaya. (wan/c17/oni/JPG/r5)
Editor : Rury Anjas Andita